From: [email protected]
Date: Fri, 5 Nov 2010 14:03:34 +0700
Assalamualaykum..
Bolehkah merujuk istri yang baru saja ditalak, jika menunggu berapa
lama? mohon dijelaskan dengan dalil yang shahih.
Jazakallahu khoiron.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
                          
Jawabannya, silakan baca penjelasan dibawah ini.

KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1673/slash/0
ALTERNATIF PEMECAHAN PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI SEBELUM TALAK
http://www.almanhaj.or.id/content/1775/slash/0
 
http://www.almanhaj.or.id/content/2270/slash/0
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki 
yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan 
surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa 
tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk 
dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang 
mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah 
dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak 
tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan 
bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah 
dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak 
yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga 
maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah 
menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal 
maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis 
masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai 
atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang 
suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai 
maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga 
bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke