--- In [email protected], "ibnu.solikin" <ibnu.soli...@...> wrote: > Assalamu'alaikum. > Dengan hormat kepada seluruh anggota millis ini sudi kiranya membantu saya > yang lemah dalam pemahan agama ini. Beberapa waktu yang lalu di salah satu > perguruan tinggi Islam dikota saya milik salah satu firqoh yang terbesar di > negeri ini mengadakan kajian, sebelum kajian itu dimulai diadakan sholat duha > berjama'ah sebeleum sholat tersebut dimulai diawali dulu dengan sholat yang > mengarah/menghadap ke empat arah. Yng menjadi pertanyaan saya dasar hukum > untuk melakuakn sholat tersebut apa? Mohon bimbingannya. > Wassalamu'alaikum. >>>>>>>>>
wa'alaikumusalam warahmatullah wabarakatuh, insya ALLAH tidak ada dasar hukumnya. Karena sholat itu termasuk ibadah yang maghdhah/ritual sehingga harus ada petunjuknya/tauqifiyyah. "Shollu kamma ra'aitumuni ushsholli" ini dalil shahih dan tidak pernah ada riwayat Nabi shollallahu 'alaihi wassalam sholat menghadap kemana-mana kecuali ke Baitullah Makkah kecuali dalam safar/di atas kendaraan. Mohon koreksinya... barakallahu fiikum [1]. MENGHADAP KA'BAH http://www.almanhaj.or.id/content/900/slash/0 1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini. 2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat. Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu. Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap. 3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah. HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU 4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. 5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
