From: [email protected]
Date: Thu, 18 Nov 2010 15:50:48 -0800
Pada hari tasyrik kita disunnahkan takbiran ba'da sholat.
Pertanyaannya, apakah takbiran tersebut dilakukan sendiri-sendiri atau 
berjama'ah?
Ditunggu pencerahannya..
salam,
PUARMAN
>>>>>>>>>>>>>>                          

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul 
pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak 
pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing 
orang bertakbir sendiri-sendiri.
 
Pejelasannya silakan baca artikel dibawah ini.
 
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, 
rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya.
http://www.almanhaj.or.id/content/2888/slash/0

Sebagaimana firman Allah.

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan 
kepadamu ...". [al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul 
pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak 
pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing 
orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, 
kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang 
lain.
 
http://www.almanhaj.or.id/content/2012/slash/0
Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, 
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan 
amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut 
terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang 
takbir Iedul Fithri.

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ 
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah 
atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 
185]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan 
Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ 
مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka 
menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki 
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]

Dan firman Allah Azza wa Jalla.

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat 
(yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]

Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan 
hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir 
muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan 
suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun 
mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.

Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok 
jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai 
bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara 
khusus.

Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu 
merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan 
untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, 
berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

من عمل عملا ليس عليه أمر نا فهو رد

“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, 
maka amalan itu ditolak”.

Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

وأيا كم ومحدشات ا لأمور فاءن كل محد شة بد عة وكل بدعة ضلا لة

“Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang 
diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.

Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika 
menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. 
Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab 
dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai 
hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah 
al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah 
hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang 
qath’i.

Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, 
yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri 
(masing-masing).  

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke