From: [email protected]
Date: Fri, 12 Nov 2010 13:27:35 +0700
Assalamualaikum warahmatullohi wabarakatuh
Mohon pencerahan berbagai dalil tentang peran atau kewajiban orangtua 
dalam hal "mengantar" putrinya untuk mendapatkan pasangan hidup.
Jazakumulloh khoir. Wassalamualaikumn
Hardjanto
>>>>>>>>>>
                                  
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan bahwa :
Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu 
aib, bahkan manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin 
Khattab yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan 
kepada Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui 
bahwa Rasulullah menginginkan Hafshah [2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat 
itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahun dari beliau. 

http://www.almanhaj.or.id/content/1435/slash/0
Syaikh Zamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin menikahkan 
putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. Katanya : Ketika saya di 
masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk melihat shalatnya para pemuda 
sehingga saya memusatkan perhatian kepada seorang pemuda yang paling baik 
shalatnya, paling khusyu' dan lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada 
shalat shubuh dan Isya' sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan 
tidak malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : 
"Apakah anda sudah menikah ?" Jawabanya : "Belum". Saya bertanya lagi : "Maukah 
engkau saya nikahkan dengan putriku ?" Jawabnya : "Subhanallah, siapa yang 
tidak mau ?!" Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah 
selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua.

Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin memondokkan 
putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok yang jauh lebih baik 
bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang suami yang shalih. Hendaknya dia 
berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan 
manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab 
yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada 
Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa 
Rasulullah menginginkan Hafshah [2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat itu 
sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahun dari beliau. 

Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita kepada sahabat dan 
handai taulan kita, karena barangkali hal itu diluar kemampuan kita, tetapi 
kita berupaya mencari pemuda dengan mempermurah mahar dan kita minta padanya 
supaya membimbing dan mengajari putri kita tentang Al-Qur'an, fiqih dan 
sebagainya. Dikisahkan bahwa imam Malik mempunyai seorang putri, tatkala 
suaminya hendak berangkat ke majlis imam Malik, istrinya mengatakan : "Hendak 
kemanakah engkau ?" Jawab suaminya : "Hendak ke majlis ayahmu". Istrinya 
berlata : "Duduklah, karena ilmu ayahku ada di hatiku".

Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan kepada 
penanya.
_______
Footnote
[2]. Hadits Riwayat Bukhari 5127
 
PERNIKAHAN DINI
http://www.almanhaj.or.id/content/2779/slash/0
Ini terhitung terapi manjur dalam menciptakan kehormatan pada anak. Orang tua 
bertanggung jawab menikahkan anak-anaknya. Di banyak ayat, Al Qur’an 
menganjurkan orang agar mengakhiri kesendiriannya dengan pernikahan sebagai 
media menjaga gejolak seksualnya, dan sekaligus mengokohkan tatanan sosial. 
Juga untuk mengeliminasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Allah Subhanahu 
wa Ta'ala berfirman :

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ 
إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang 
layak menikah di antara hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika 
mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya". [An Nur : 32].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan hal ini dengan menjadikannya 
sebagai Sunnah Beliau. Oleh karena itu, pernikahan dini menjadi pilihan tepat 
untuk menuntaskan problematika seksual dan sangat cocok dengan fitrah manusia.

Ketika dua insan, lelaki wanita mengikat tali kasih cinta lewat pernikahan, 
maka ada dua manfaat yang diraihnya. Yaitu ketentraman jiwa dan kenikmatan 
duniawi melalui jima’. Dua hal ini sangat berpotensi dalam pengendalian nafsu 
syahwat manusia.
 
http://www.almanhaj.or.id/content/2157/slash/0
15. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka 
memilihkan dengan baik calon isteri yang shalihah yang membantunya untuk taat 
kepada Allah dan RasulNya.

16. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka 
mengarahkan anak sebelum ia menikah untuk memperoleh ilmu agama dari para ulama 
yang mengamalkan imunya, dan menanamkan rasa cinta untuk menghafal Al-Qur’an 
dan juga seluruh ilmu-ilmu syariat agama ini seperti fikih, hadits, ilmu 
bahasa, contohnya nahwu, shorf dan balaghah. Serta ilmu ushul fikiih, dan 
menanamkan rasa cinta kepada aqidah Salafush Shalih.

17. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka 
memberi semangat anak untuk belajar secara khusus ilmu dunia yang ia minati 
untuk melayani masyarakat sesudah memperoleh ilmu agama yang wajib ia pelajari.

Dan terakhir : Sesungguhnya hak-hak pendidikan terhadap anak dalam agama Islam 
tidak ada perbedaan diantara satu negeri dengan negeri yang lainnya atau masa 
yang satu dengan masa yang lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan 
masalah nama dan washilahnya (prasarananya) saja. Dan pokok-pokok yang 
disebutkan tadi cocok untuk manusia pada setiap zaman, tempat dan sesuai untuk 
seluruh manusia dipenjuru negeri


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke