From: [email protected] Date: Fri, 12 Nov 2010 13:27:35 +0700 Assalamualaikum warahmatullohi wabarakatuh Mohon pencerahan berbagai dalil tentang peran atau kewajiban orangtua dalam hal "mengantar" putrinya untuk mendapatkan pasangan hidup. Jazakumulloh khoir. Wassalamualaikumn Hardjanto >>>>>>>>>> Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan bahwa : Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa Rasulullah menginginkan Hafshah [2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahun dari beliau.
http://www.almanhaj.or.id/content/1435/slash/0 Syaikh Zamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin menikahkan putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. Katanya : Ketika saya di masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk melihat shalatnya para pemuda sehingga saya memusatkan perhatian kepada seorang pemuda yang paling baik shalatnya, paling khusyu' dan lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada shalat shubuh dan Isya' sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan tidak malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : "Apakah anda sudah menikah ?" Jawabanya : "Belum". Saya bertanya lagi : "Maukah engkau saya nikahkan dengan putriku ?" Jawabnya : "Subhanallah, siapa yang tidak mau ?!" Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua. Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin memondokkan putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok yang jauh lebih baik bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang suami yang shalih. Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan manhaj para sahabat. Kalian semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman lalu beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa Rasulullah menginginkan Hafshah [2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahun dari beliau. Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita kepada sahabat dan handai taulan kita, karena barangkali hal itu diluar kemampuan kita, tetapi kita berupaya mencari pemuda dengan mempermurah mahar dan kita minta padanya supaya membimbing dan mengajari putri kita tentang Al-Qur'an, fiqih dan sebagainya. Dikisahkan bahwa imam Malik mempunyai seorang putri, tatkala suaminya hendak berangkat ke majlis imam Malik, istrinya mengatakan : "Hendak kemanakah engkau ?" Jawab suaminya : "Hendak ke majlis ayahmu". Istrinya berlata : "Duduklah, karena ilmu ayahku ada di hatiku". Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan kepada penanya. _______ Footnote [2]. Hadits Riwayat Bukhari 5127 PERNIKAHAN DINI http://www.almanhaj.or.id/content/2779/slash/0 Ini terhitung terapi manjur dalam menciptakan kehormatan pada anak. Orang tua bertanggung jawab menikahkan anak-anaknya. Di banyak ayat, Al Qur’an menganjurkan orang agar mengakhiri kesendiriannya dengan pernikahan sebagai media menjaga gejolak seksualnya, dan sekaligus mengokohkan tatanan sosial. Juga untuk mengeliminasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak menikah di antara hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya". [An Nur : 32]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan hal ini dengan menjadikannya sebagai Sunnah Beliau. Oleh karena itu, pernikahan dini menjadi pilihan tepat untuk menuntaskan problematika seksual dan sangat cocok dengan fitrah manusia. Ketika dua insan, lelaki wanita mengikat tali kasih cinta lewat pernikahan, maka ada dua manfaat yang diraihnya. Yaitu ketentraman jiwa dan kenikmatan duniawi melalui jima’. Dua hal ini sangat berpotensi dalam pengendalian nafsu syahwat manusia. http://www.almanhaj.or.id/content/2157/slash/0 15. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memilihkan dengan baik calon isteri yang shalihah yang membantunya untuk taat kepada Allah dan RasulNya. 16. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengarahkan anak sebelum ia menikah untuk memperoleh ilmu agama dari para ulama yang mengamalkan imunya, dan menanamkan rasa cinta untuk menghafal Al-Qur’an dan juga seluruh ilmu-ilmu syariat agama ini seperti fikih, hadits, ilmu bahasa, contohnya nahwu, shorf dan balaghah. Serta ilmu ushul fikiih, dan menanamkan rasa cinta kepada aqidah Salafush Shalih. 17. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memberi semangat anak untuk belajar secara khusus ilmu dunia yang ia minati untuk melayani masyarakat sesudah memperoleh ilmu agama yang wajib ia pelajari. Dan terakhir : Sesungguhnya hak-hak pendidikan terhadap anak dalam agama Islam tidak ada perbedaan diantara satu negeri dengan negeri yang lainnya atau masa yang satu dengan masa yang lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan masalah nama dan washilahnya (prasarananya) saja. Dan pokok-pokok yang disebutkan tadi cocok untuk manusia pada setiap zaman, tempat dan sesuai untuk seluruh manusia dipenjuru negeri ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
