Kasus ana hampir mirip dgn antum, cuma bedanya ana sebelum ta'aruf ke level 
keluarga, ana sudah menyampaikan ke keluarga ana bahwa ana ingin menikah dan 
calonnya adalah si fulanah, tinggal dimana, dst. Kesalahan antum adalah tidak 
menyampaikan ke keluarga antum sebelum antum melangkah lebih jauh.

Apa alasan orang tua dan kakak tdk mengizinkan? Ana dulu pernah berkonsultasi 
dgn ustadz, dan saran pertama adalah tetap berusaha meyakinkan mereka bahwa 
antum sudah siap untuk menikah, kalau alasan mereka tidak syar'i jelaskan yg 
syar'i nya seperti apa, pokoknya intinya jalan pertama yg ditempuh adalah 
diplomasi.
Kalau yg cara pertama tidak sukses, baru menempuh cara konfrontasi, dgn cara 
tetap menikah tanpa restu orang tua karena memang seorang laki2 tidak 
membutuhkannya, tp tetap menjalin hubungan baik dgn orang tua.
Ana pribadi pada awalnya tidak disetujui, tp setelah ana nekad dan maju terus 
pada akhirnya mereka setuju juga. Itu ana rasa sebagai ujian, tp ujiannya hanya 
berupa tembok, bukan tanjakan, keliatannya sulit tp setelah dilewati kesananya 
insya Allah akan lebih mulus.

Semoga urusan antum dimudahkan oleh Allah...

--- Pada Kam, 25/11/10, Bayu Adhyka BAyu <[email protected]> menulis:

Dari: Bayu Adhyka BAyu <[email protected]>
Judul: [assunnah] Problematika Sebelum Nikah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 9:16 AM
    
Assalamu'alaikum,

perkenalkan ana Bayu, ana ingin minta saran dari teman2 milis perihal masalah 
ana.

saat ini ana telah taaruf dgn seorg akhwat, sampai tahap nadhor. setelah 
disetujui dr pihak akhwat ana minta izin kpd orang tua ana dan kaka prmpuan 
ana. namun alhasil ana tdk diizinkan baik dr bapak dan kakak ana. kakak ana sdh 
tdk bicara dgn ana 4 hr ini dan dia nekad mau minggat jk ana tetap meneruskan 
pernikahan. kmd pihak ke 3 ana jlskan masalah ini dan mereka malah berkata ana 
tdk amanah,dan alasan ana mau mundur tdk syar'i,dan ana tlah buat mereka -pihak 
3- malu trhdp pihak kel. akhwat

pertanyaan ana:

1. apakah ana tdk amanah dan alasan tdk syar'i jk ana mundur krna belum dpt 
restu dr ortu dan kakak ana?

2. bagm hukumnya jk ana tetap melanjutkan pernikahab ini walau blm dpt restu dr 
mereka?

mohon solusinya dr teman2 semua. jazakumullah khoiran katsiran

abdullah bayu


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke