From: [email protected]
Date: Mon, 22 Nov 2010 11:21:24 +0700
Bismillahirrohmannirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Saya menghadiri acara Aqiqah , disitu dibacakan surah - yassin, sampai
pada ayat"sallamun qaulam mir robir rohim", itu dibaca sebanyak 3 kali,
Apakah memang ada dalilnya, mohon pencerahan dan maaf jika kurang
berkenan.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Atiq.
PT.PZ Cussons Indonesia.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>                           

Menghadiri acara (walimah)  aqiqah, maksudnya menghadiri undangan makan karena 
kelahiran bayi. Didalamnya tidak ada tuntunan dibacakan surah Yasin, yang 
dianjurkan adalah mendo'akan kebaikan kepada bayi tersebut, Wallahu a'lam
 
1). Walimah, adalah setiap makanan yang dibuat karena acara pernikahan atau 
lainnya. 
http://www.almanhaj.or.id/content/2442/slash/0
Imam Syafi’i dan sahabat-sahabat beliau menyatakan, bahwa walimah setiap 
undangan (makan) diadakan, deisebabkan karena adanya kejadian yang 
menyenangkan, baik pernikahan atau lainnya. Namun yang masyhur, jika disebut 
walimah saja, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan. Adapun untuk 
lainnya, disebutkan dengan secara khusus, seperti walimah khitan atau lainnya. 
[1]

Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain 
dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul Bari 
Syarh Shahih Bukhari. [2] Beliau menyatakan bahwa An Nawawi rahimahullah, yang 
mengikuti Al Qadhi ‘Iyaadh rahimahullah, menyebutkan walimah itu ada 8 macam: 

a). Al-I’dzaar atau al ‘udzrah, yaitu walimah karena khitan.
b). A- ‘Aqiiqah, walimah karena kelahiran (gembira terhadap bayi).
 
WALIMAH NASIKAH (AQIQAH)
http://www.almanhaj.or.id/content/695/slash/0
Tidak ada hadits marfu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang 
meriwayatkan tentang walimah nasikah ini, akan tetapi ada riwayat dari sahabat 
beliau yang meunjukkan hal tersebut.
1. Muawiyah bin Qurrah berkata : “Ketika lahir Iyyas [1] aku mengundang 
sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku menjamu mereka, 
lalu mereka berdo’a. Aku katakana : “Kalian telah berdo’a maka semoga Allah 
memberkahi kalian dalam apa yang kalian doakan”. Jika aku berdo’a dengan satu 
do’a maka mereka mengaminkan”.
Muawiyah berkata : “Maka aku mendo’akan Iyyas dengan do’a yang banyak untuk 
kebaikan agamanya dan akal’ [2]
2. Bilal bin Ka’ab Al-Akki’ berkata : “Kami yakni aku, Ibrahim bin Adham, Abdul 
Aziz bin Qarir dan Musa bin Yasar, mengunjungi Yahya bin Hasan Al-Bakri 
Al-Filisthini di kampungnya. Maka Yahya datang pada kami dengan membawa 
makanan. Musa tidak ikut memakan hidangan karena ia sedang puasa. Maka berkata 
Yahya : “Telah mengimani kami di masjid ini selama 40 tahun seorang lelaki dari 
Bani Kinanah dari sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kunyahnya Abu 
Qurshafah. Kebiasan Abu Qurshafah ini adalah puasa sehari dan berbuka sehari. 
Lalu lahir anaknya ayahku maka ayahku mengundangnya bertetapan dengan hari 
puasanya, maka ia berbuka”
Ibrahim berdiri lalu menyapunya dengan bajunya dan Musa berbuka dari puasanya 
[3]
Dengan demikian disyari’atkan walimah nasikah dan bagi yang diundang hendaklah 
memenuhinya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أذا دعا أحدكم أخاه فليجب عرسا كان أو نحوه
“Artinya : Bila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya maka hendaklah 
ia memenuhinya apakah undangan nikah atau semisalnya” [4]
Berkata Imam Syafi’i dalam Al-Umm : “Mendatangi undangan walimah adalah wajib”.
Dan beliau berkata :
“Dan aku tidak memberikan keringanan pada seorangpun untuk meninggalkannya”
Tentunya dikecualikan jika ada kemungkaran di dalam acara tersebut maka ketika 
itu wajib untuk tidak menghadirinya.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin 
Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, 
Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_______
Footnote
[1]. Iyyas adalah putra Muawiyah bin Qurrah, ia seorang qadhi yang masyhur 
dengan kepandaian, ia tsiqah, sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib.
[2]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (1255) dan sanadnya 
shahih, di dalamnya ada Hazm bin Abi Hazm, kata Syaikh Al-Albani (dalam) 
Ash-Shahihah (3/418) : “Dia diperbincangkan tanpa hujjah”.
Dan ini yang benar maka ia (Hazm) tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ahmad, Ibnu 
Main dan selain keduanya, dan tidak perlu menoleh pada ucapan Ibnu Hajar dal 
At-Taqrib.
[3]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (1253) dan sanadnya 
dlaif. Di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abdul Aziz Al-Umari : “Ia suhuduq 
sering wahm” seperti yang dinyatakan dalam “At-Taqrib”. Dan rawi yang bernama 
Bilal bin Kaab kata Al-Hafidzh ia maqbul yakni jika ada yang mengikutinya dalam 
periwayatan.
[4]. Shahih dikeluarkan oleh Musim (10/246-Nawawi) dan selainnya. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke