Assalamu'alaikum warahmatullah,

Saya mau bertanya tentang memperdengarkan musik (terutama musik klasik) kepada 
janin didalam kandungan.
Banyak pihak yang menyampaikan bahwa memperdengarkan musik pada janin akan 
mempengaruhi perkembangan otak janin tersebut, tetapi seperti kita ketahui 
bahwa 
musik dilarang oleh syariat, yang ana tanyakan adalah :
1. Bagaimana hal ini dipandang secara ilmu kedokteran/kandungan dan ilmu syar'i?
2. Bagaimana jika musik tadi diganti dengan memperdengarkan lantunan qur'an dr 
music player?
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasanya,,,,

Jazakumullahu Khairan

Wassalamu'alaikum,



      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke