From: [email protected]
Date: Mon, 29 Nov 2010 17:26:57 +0800
ikhwan wa akhwat fillah,
ada seseorang yg dia dalam keadaan safar karena tuntutan pekerjaanya, awalnya 
berniat jamak takhir antara magrib dan isya. namun akhirnya kelupaan setelah 
sampai rumah , dan baru mengingatnya keesokan harinya.

pertanyaanya:
1. apakah salat tersebut bisa diqadha ketika mengingatnya?
2. apakah kelalaian ini termasuk dosa besar? dan bagaimana cara bertobatnya?
syukron atas jawabannya 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga 
keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus 
langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya     
                                  

Silakan baca penjelasan dibawah ini, Wallahu a'lam

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
http://www.almanhaj.or.id/content/1613/slash/0
"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah 
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang 
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk 
mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga 
tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".
 
MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa 
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia 
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh 
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka 
Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan 
hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah 
ketika sudah mengingatnya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke