> From: [email protected]
> Date: Wed, 1 Dec 2010 09:38:30 +0000
> Bismillah, apakah bapak kandung (duda) menjadi muhrim bagi mertua (perempuan) 
> janda ? Kalau bukan boleh nikah ? Jazakumulloh khoiron.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >>>>>>>>>>>>>>>>

Mertua perempuan termasuk mahrom karena pernikahan. Selanjutnya silakan baca 
penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam
                                          
MAHROM BAGI WANITA
http://www.almanhaj.or.id/content/83/slash/0

Mahrom merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa 
fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram. Selain itu 
juga, Mahrom merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang 
mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa 
saja yang termasuk mahrom dan hal-hal yang terkait dengan mahrom. 

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat 
dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, 
perwalian dan lain-lain. 

Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, 
bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan 
"Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk 
haji atau umroh. 

Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) 
bagi ummat. Wallahu Al Muwaffiq 
 
Mahrom Karena Mushoharoh 
Pembahasan ini kita bagi menjadi beberapa fasal, yaitu: 

Definisi Mushoharoh 
Mushoharoh berasal dari kalimat : Ash-Shihr. Berkata Imam Ibnu Atsir : "Shihr 
adalah mahrom karena pernikahan". [16]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan: "Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh 
adalah orang-orang yang, haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya 
seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan". [17]

Maka mahrom yang disebabkan mushoharoh bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari 
istrinya yang lain (anak tirinya), dan mahrom mushoharoh bagi menantu perempuan 
adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) 
adalah suami putrinya (menantu laki-laki)." [18]

Dalil Mahrom Sebab Mushoharoh 
Firman Alloh: 

“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami 
mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau 
putra-putra suami mereka... [An Nur : 31]

Firman Alloh Ta'ala: 
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu 
tiri)... [An Nisa' : 22]

Firman Alloh Ta'ala: 
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ... ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak 
istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu 
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu 
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu 
(menantu)... [An Nisa': 23]

Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh? 
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang 
haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushoharoh ada lima yaitu:

1). Suami 
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menasirkan firman Alloh ta'ala surat An Nur: 
31 "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah 
menundukkan pandangan dari orang lain -pent) memang diperuntukkan baginya: Maka 
seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan 
orang lain." [19]

Berkata Imam Qurthubi dan Syaukani: "Makna [bu'uulatihinna] adalah suami dan 
tuan bagi seorang budak wanita sebagaimana firman Alloh: “Dan orang-orang yang 
menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri dan budak mereka, maka mereka itu 
tidak tercela” [Al Mu'minun: 5-6]. [20]

2). Ayah Mertua (Ayah Suami) 
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka 
keatas. [21]

3). Anak Tiri (Anak suami dari istri lain) 
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun 
perempuan, begitu juga keturunan mereka. [22]

Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya, begitu juga 
sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Alloh : “Janganlah 
kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak 
kalian” [An Nisa': 22] "Alloh Ta'ala mengharamkan menikah dengan istri-istri 
bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah 
baik terjadi jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para 
ulama'." [23]

4). Ayah Tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya). 
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah 
berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan. [24]

Berkata Abdulloh Ibnu Abbas: "Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak 
maupun anakmu, maka dia haram bagimu." [25]

5). Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [26]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [27]

Alhamdulillah, setelah tuntas membahas mengenai definisi mahrom, jenis-jenis 
dan siapa-siapa saja yang dihukumi mahrom, maka yang akan dibahas berikutnya 
adalah menepis anggapan sebagian kaum muslimin yang salah dalam menentukan 
mahrom. Siapa-siapa saja yang biasa mereka menganggap mahrom, padahal bukan? 

[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 3 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31. 
Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had 
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
_______
Footnote. 
[16]. An Nihayah 3/63. 
[17]. Lihat Syarh Muntahal Irodat 3/7. 
[18]. Lihat Al Mufashshol 3/162. 
[19]. Tafsir Ibnu Katsir 3/267. 
[20]. Lihat Tafsir Al Qurthubi 12/153 dan Tafsir Fathul Qodir 4/23. 
[21]. Lihat Tafsir Sa'di hal: 515 dan Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir 
Qurthubi 12/154. 
[22]. Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan Fathul Qodir 4/24. 
[23]. Tafsir Ibnu Katsir 1/413 dengan sedikit perubahan, lihat juga Tafsir 
Qurthubi 5/75. 
[24]. Lihat Tafsir Qurthubi 5/74. 
[25]. Tafsir Thobari 3/318. 
[26]. Lihat Al Mufashshol 3 /162. 
[27]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/417. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke