From: Eka Patra To: assunnah Sent: Thursday, December 02, 2010 10:41 AM Subject: [assunnah] Hukum Imunisasi Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana mau tanya hukum imunisasi bagi anak-anak kita yang masih balita karena ada yang bilang imun itu mengandung unsur babi, mohon pencerahannya secara ilmiah dan sunnah.
Jazaakullahu khairan, Abu Khalisa =========== Wa'alaykum salam warahmatullah wabarakatuh, Mohon di cek dulu pak kebenaran info adanya unsur babi di vaksin ke sumber yang dapat dipercaya (MUI, BPOM, DepKes). Jika benar ada unsur babi maka haram hukumnya (CMIIW). Insyaallah saya percaya dengan MUI. Seperti kasus vaksin meningitis yang mengandung unsur babi, MUI merespon hal tersebut dan memberikan fatwa haram. Wassalam, Rohan HUKUM IMUNISASI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ? Jawaban La ba�sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam dalam hadits shahih. �Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun� ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu �alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu �alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya. [Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta�alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
