From: Eka Patra 
To: assunnah 
Sent: Thursday, December 02, 2010 10:41 AM
Subject: [assunnah] Hukum Imunisasi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana mau tanya hukum imunisasi bagi anak-anak kita yang masih balita karena ada  
yang bilang imun itu mengandung unsur babi, mohon pencerahannya secara ilmiah 
dan sunnah. 

Jazaakullahu khairan,
Abu Khalisa
===========

Wa'alaykum salam warahmatullah wabarakatuh,

Mohon di cek dulu pak kebenaran info adanya unsur babi di vaksin ke sumber yang 
dapat dipercaya (MUI, BPOM, DepKes). Jika benar ada unsur babi maka haram 
hukumnya (CMIIW).

Insyaallah saya percaya dengan MUI. Seperti kasus vaksin meningitis yang 
mengandung unsur babi, MUI merespon hal tersebut dan memberikan fatwa haram.
Wassalam,
Rohan

HUKUM IMUNISASI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1860/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan 
imunisasi sebelum tertimpa musibah ?

Jawaban
La ba�sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan 
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak 
masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang 
dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam 
dalam hadits shahih.

�Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak 
akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun�

ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika 
dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan 
penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak 
masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang 
datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau 
pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu �alaihi wa sallam melarang 
dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu �alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu 
termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun 
X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta�alliqah bi Ath-Thibbi wa 
Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke