Assalamu'alaykum. Ana mau tanya bagaimana hukum bekerja di dealer/showroom. Kalau bekerja di perusahaan leasingkan jelas haram. Nah bagaimana ya kalau kerja di dealer penyedia barangnya. Karena biasanyakan setiap kita mau beli kan ada pilihan mau cash/ kredit, kalau kredit merekakan punya rekanan leasing or bank dan siap membantu dalam leasing tersebut?apa dealer ini tergolong yang dalam hadist disebutkan "saksi" atau apa ya? Mohon jawabannya. Karena ana baru saja menolak tawaran kerja di perusahaan otomotif yang terkemuka karena ana masih ragu2 hukumnya. Jazakallahukhair Wassalamu'alaykum
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
