assalamu'alaikum

akhi/ukhti, saya ada beberapa pertanyaan seputar kaffarat
1. semisal kita bersumpah untuk meninggalkan suatu maksiat, namun kemudian 
melanggarnya kemudian maksiat lagi, bersumpah lagi dan maksiat lagi dst. 
katakanlah sudah berulang sebanyak 10 kali berapakah kaffarat yang harus 
dibayar, misal kaffarat dipilih berupa memberi makan orang miskin. apakah 
sebanyak 10x10=100 orang miskin, atau hanya 10 orang miskin saja.
2. semisal kita sudah sering bernadzar(banyak sekali), namun sudah lupa apa 
saja yang sudah dinadzarkan,sudah dicoba ingat-ingat tapi tidak ingat. 
bagaimana kaffarat untuk kasus tersebut?
3. berapakah jumlah takaran tepatnya kaffarat untuk memberi makan, saya pernah 
baca sebesar 1.5kg,1.5 kg tersbut takran untuk 10 orang atau hanya 1 orang?
4. apakah syarat nadzar dan sumpah harus diucapkan dengan lisan secara mantap. 
bagaimana jika hanya berucap di hati?

jazakumullah khoiron

wassalamu'alaikum




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke