waalaikum salam akhi,
mungkinpermasalahannya bukan boleh atau tidak, tapi lebih kepada konsekuensi, 
seorang anak yang menyusu kepada orang lain, maka dia menjadi mahrom bagi anak 
anak si empunya asi. maka hukum hukum mahrom akan berlaku kecuali pada hukum 
waris.

wallohualam...
eko abu radien
--- In [email protected], adam budiman <adam_budi...@...> wrote:
>
> Assalamua'alaikum.
> 
> Tadi saya melihat tayangan di berita ada donor ASI...Apakah diperbolehkan 
> dalam islam atau tidak terima kasih..
> 
> Wassalam
>




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke