From: [email protected] Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800
saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu. 1. bagaimana hukumnya sholat di masjid, dimana di sebelah baratnya(arah kiblatnya) atau sisi kanan atau kiri masjid ada kuburannya dan hanya terbatasi oleh diding masjid? >>>>>>>>>>> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya? http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0 Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1] Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” [2] Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik. [Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18] [1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529) [2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
