From: [email protected]
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800

saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu.
1. bagaimana hukumnya sholat di masjid, dimana di sebelah baratnya(arah 
kiblatnya) atau sisi kanan atau kiri masjid ada kuburannya dan hanya terbatasi 
oleh diding masjid?
>>>>>>>>>>>




Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di 
masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah 
kiblatnya?
http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0

Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di 
dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan 
mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka 
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan 
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat 
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu” [2]

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap 
berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, 
sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya 
yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim 
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah 
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)

                                          

Kirim email ke