HUKUM MERAYAKAN HARI IBU
http://almanhaj.or.id/content/845/slash/0

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kebiasaan kami, pada setiap 
tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu, yaitu pada 
tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini 
halal atau haram. Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan 
hadiah-hadiah?

Jawaban
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan adalah 
bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi 
perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu 
bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa 
Ta'ala. Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah diketahui oleh kaurn 
muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari 
Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari 
raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah 
Subhanahu wa Ta'ala berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam 
Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."[1]

Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan,

"Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan 
maka ia tertolak."[2]

Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu 
yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang 
menunjukkan simbol perayaannya, seperti; menampakkan kegembiraan dan 
kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sebagainya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa 
cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya dalam agama yang 
lurus ini dan telah diridhai Allah untuk para hambahNya. Maka hendaknya tidak 
menambahi dan tidak mengurangi. Kemudian dari itu, hendaknya setiap muslim 
tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan 
menjalankan syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala, pribadinya menjadi panutan yang 
ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, 
karena alhamdulillah, syari'at Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, 
sebagaimana firmanNya,

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah 
Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. " 
[Al-Ma'idah: 3]

Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada 
hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap 
anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita'ati selama bukan dalam 
kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, di setiap waktu dan tempat.

Nur 'ala Ad-Darb, Maktabah Adh-Dhiya', hal. 34-35, Syaikh Ibnu Utsaimin.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
[2]. Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Imam 
Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). 

Kirim email ke