From: [email protected]
Date: Tue, 28 Dec 2010 02:28:52 +0000 
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh...
Ikhwah fillah saya mau tanya nih... belakangan ini kan orang2 pada rame
nonton sepak bola, jadi penggemaar sepakbola dan hobi main sepak bola.
Sebagian juga ada para ikhwan maupun yang akhwat.
Pertanyaan saya, apa sih hukumnya ikut serta memeriahkan sepakbola
maupun jadi pemainnya? 
Wallahu'alam
Fitriyana
>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan ringkas, dari almanhaj.or.id
Wallahu a'lam

DIBOLEHKANNYA BERLATIH SEPAK BOLA DAN MANAFAT-MANFAATNYA
http://almanhaj.or.id/content/1508/slash/0
 
Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak 
menge­tahui satu dalil pun yang mengharamkannya.

(Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak 
menutup ke­mungkinan bahwa latihan sepak bola bisa ter­masuk mustahab (disukai) 
jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh 
semangat dan vitalitas hidup. Sya­ri'at Islam sangat menyukai mengambil 
faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda 
Rasul صلي الله عليه وسلم:

الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ 
الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ 

Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang 
yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:
...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, 
yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan 
kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang 
telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. 
Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung baha­ya bagi kuda dan 
penunggangnya, maka itu semua di larang.[2]

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih memperinci lagi hukum yang berkaitan 
dengan latihan bola, beliau berkata:

Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalai­kan kewajiban. Jika sampai 
melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang 
mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian be­sar waktunya dalam olah raga, maka 
sesungguh­nya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal ke­adaannya dalam hal ini 
adalah makruh.[3]

Adapun pemain olah raga yang hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat 
paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang benar 
adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent.) adalah menutup aurat mereka dan 
juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya (auratnya). 
[4]
 
PERINGATAN BERKENAAN DENGAN MENYAKSIKAN PERTANDINAN SEPAK BOLA
http://almanhaj.or.id/content/1519/slash/0

Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya 
menyaksikan pertandingan sepak bola atau pertandingan lainnya .?
Jawaban.
Waktu kita sangat berharga [1]. Janganlah digunakan untuk menyaksikan 
pertandingan-pertandingan. Karena hal tersebut akan menyibukan dan melalaikan 
kita dari dzikrullah [2]. Kadang pertandingan itu memikat perhatian seseorang 
sehingga lain waktu jadilah ia penggemar atau bahkan pemain. Selanjutnya ia 
berpaling dari amalan-amalan yang benar dan bermanfaat menuju amalan yang tidak 
ada faedahnya.

Maka janganlah menyaksikan pertandingan-pertandingan dan menyibukkan diri 
dengannya.

BERIBU-RIBU ORANG YANG MENYAKSIKAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA TERTINGGAL MELAKUKAN 
SHALAT JUM'AT
http://almanhaj.or.id/content/1519/slash/0
 
HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN
http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0

Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki 
stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?
Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak 
meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat 
serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi 
sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. 
Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk 
meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan 
kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke