From: [email protected] Date: Tue, 28 Dec 2010 02:28:52 +0000 Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh... Ikhwah fillah saya mau tanya nih... belakangan ini kan orang2 pada rame nonton sepak bola, jadi penggemaar sepakbola dan hobi main sepak bola. Sebagian juga ada para ikhwan maupun yang akhwat. Pertanyaan saya, apa sih hukumnya ikut serta memeriahkan sepakbola maupun jadi pemainnya? Wallahu'alam Fitriyana >>>>>>>> Silakan baca penjelasan ringkas, dari almanhaj.or.id Wallahu a'lam
DIBOLEHKANNYA BERLATIH SEPAK BOLA DAN MANAFAT-MANFAATNYA http://almanhaj.or.id/content/1508/slash/0 Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak mengetahui satu dalil pun yang mengharamkannya. (Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa latihan sepak bola bisa termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Syari'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul صلي الله عليه وسلم: الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan.[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: ...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.[2] Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله lebih memperinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola, beliau berkata: Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.[3] Adapun pemain olah raga yang hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent.) adalah menutup aurat mereka dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya (auratnya). [4] PERINGATAN BERKENAAN DENGAN MENYAKSIKAN PERTANDINAN SEPAK BOLA http://almanhaj.or.id/content/1519/slash/0 Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya menyaksikan pertandingan sepak bola atau pertandingan lainnya .? Jawaban. Waktu kita sangat berharga [1]. Janganlah digunakan untuk menyaksikan pertandingan-pertandingan. Karena hal tersebut akan menyibukan dan melalaikan kita dari dzikrullah [2]. Kadang pertandingan itu memikat perhatian seseorang sehingga lain waktu jadilah ia penggemar atau bahkan pemain. Selanjutnya ia berpaling dari amalan-amalan yang benar dan bermanfaat menuju amalan yang tidak ada faedahnya. Maka janganlah menyaksikan pertandingan-pertandingan dan menyibukkan diri dengannya. BERIBU-RIBU ORANG YANG MENYAKSIKAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA TERTINGGAL MELAKUKAN SHALAT JUM'AT http://almanhaj.or.id/content/1519/slash/0 HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0 Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan? Jawaban Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama. Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. [Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
