Asaalamu'alaikum

Ada titipan pertanyaan..
Temen ana ingin bertanya mengenai jual beli.
Beliau sebagai perantara antara temannya yang akan membeli barang dengan
produsen.
Sistemnya: Beliau telah melaksanakan akad dgn produsen, dgn harga barang 1
dollar, tapi beliau jual ke temannya 2 dollar dgn menitipkan keuntungan buat
beliau ke produsen (alias dibuatkan nota 2 dollar tsb oleh produsen), tapi
uang yang akan digunakan dipembelian itu pake uang milik temannya yang pesen
ke beliau, bukan uang belaiu.
Apakah keuntungan 1 dollar yang belaiu dapat sbg perantara tersebut halal
atau haram?

Jazakallah khairan atas jawabannya?
Wassalam

Abu Yazid - Ibnu Jalaluddin



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke