Asaalamu'alaikum Ada titipan pertanyaan.. Temen ana ingin bertanya mengenai jual beli. Beliau sebagai perantara antara temannya yang akan membeli barang dengan produsen. Sistemnya: Beliau telah melaksanakan akad dgn produsen, dgn harga barang 1 dollar, tapi beliau jual ke temannya 2 dollar dgn menitipkan keuntungan buat beliau ke produsen (alias dibuatkan nota 2 dollar tsb oleh produsen), tapi uang yang akan digunakan dipembelian itu pake uang milik temannya yang pesen ke beliau, bukan uang belaiu. Apakah keuntungan 1 dollar yang belaiu dapat sbg perantara tersebut halal atau haram?
Jazakallah khairan atas jawabannya? Wassalam Abu Yazid - Ibnu Jalaluddin ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
