Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Maaf jika sudah pernah dibahas, langsung saja: Ada teman saya yang berminat untuk meminjam uang sejumlah tertentu, dengan kurun waktu pengembalian yang tidak tentu karena beliau tidak bisa menjanjikan kapan waktunya. Uang tersebut akan dibuat untuk kebutuhan keluarganya. karena angka nya saya rasa cukup besar, kami berencana untuk: 1. membuat perjanjian tertulis diatas materai 2. menyetarakan nilai pinjaman tersebut dengan nilai emas 24 karat yang berlaku di daerah saya pada saat dana saya keluarkan, sehingga yang tertera adalah nilai berat (gram) emas walau sebenarnya yang saya serahkan adalah dalam bentuk rupiah (karena beliau lebih membutuhkan Rp ketimbang emas) Apakah hal diatas bisa diterima? sudi kiranya untuk sharing dalil dan tuntunan yang ada. Jazaakallahu khoiron.. Abu Afiftha ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
