بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ikhwah fillah, saya mau bertanya ada teman saya menjadi makmum dalam sholat
"masbuk"kemudian ketika imam sudah selesai sholat dan dia belum selesai tinggal
2 rakaat, ada orang yg ingin masbuk menepuk pundaknya.. Apakah boleh dan bisa
menjadi imam ketika kita niatnya tadi sebagai makmum bukan imam, adakah riwayah
dan penjelasn untuk hal ini.
Jaazakumullahu khairon.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/