MEMBONGKAR KEBOHONGAN TERHADAP SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
[Studi Kritis Buku ‘Itiqad Ahlu Sunnah Wal-Jamaah” Oleh KH Sirajuddin Abbas]
Oleh
Abu Ubaidah Al-Atsariy
http://almanhaj.or.id/content/2927/slash/0

PASAL 4
MADZHAB IBNU TAIMIYYAH DALAM TAKFIR
Hal 301-302 : Penulis memberikan judul “Lekas-lekas menghukumi kafir” kemudian 
berkata: “…ayat-ayat yang khusus turun untuk mencela orang-orang kafir 
dipasangkan oleh Ibnu Taimiyyah untuk orang Islam yang menziarahi kubur, untuk 
orang Islam yang berdo’a dengan tawassul. Inilah sikap lbnu Taimiyyah yang 
radikal. Sikap lbnu Taimiyyah ini sama dengan sikap Khawarij yang mengkafirkan 
sayyidina Muawiyyah Cs, pendeknya setiap orang yang tidak sesuai dengan 
pahamnya adalah kafir, halal darah dan hartanya”.

Jawaban: Lihatlah wahai pembaca, bagaimana penulis ini sembarangan mengeluarkan 
kata-katanya! Allah berfirman.

وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ 
احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya 
kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu 
kebohongan dan dosa yang nyata. [An-Nisa:112]

Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah bersih dari tuduhan semacam ini bahkan beliau 
berkata: “Sesungguhnya orang yang selalu duduk bersamaku akan mengetahui bahwa 
aku termasuk manusia yang paling melarang dari lekas-lekas menghukumi 
seseorang, baik dengan kafir atau fasik, sampai tegak hujjah kepadanya lantas 
orang tersebut menyelisihinya, maka dapat dihukum kafir, fasik atau maksiat. 
Dan saya menyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengampuni kesalahan 
umat ini, baik kesalahan-kesalahan dalam perkataan dan perbuatan”.

Beliau melanjutkan: “Adapun takfir (menganggap kafir), ini termasuk ancaman 
yang keras. Memang barangkali seseorang melakukan perbuatan kufur, tetapi 
pelakunya bisa jadi baru masuk Islam, atau hidup di perkampungan yang jauh dan 
agama, maka orang seperti ini tidak dapat dikafirkan sehingga tegak hujjah 
atasnya, atau bisa jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash, atau 
mendengarnya tetapi masih rancu, maka seperti ini sama seperti yang di atas, 
sekalipun ia salah.

Dan seringkali aku mengingatkan saudara-saudaraku dengan hadits Bukhari-Muslim 
tentang seorang yang mengatakan: “Jika aku telah meninggal maka bakarlah aku, 
kemudian tumbuklah halus-halus, lalu buanglah ke lautan. Kalau memang Allah 
Subhanahu wa Ta'ala membangkitkanku, maka Dia akan menyiksaku dengan siksaan 
yang tidak pernah ada di alam ini”. Akhirnya merekapun melaksanakan wasiat 
tersebut. Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala membangkitkannya, Allah Subhanahu 
wa Ta'ala bertanya kepadanya: “Apa yang membuatmu melakukan ini?” jawabnya: 
“Aku takut kepada-Mu”, lantas Allah mengampuninya” [27]

Lihatlah orang ini, yang ragu akan kemampuan Allah dan kebangkitan manusia 
setelah mati bahkan ia meyakini bahwa dia tidak akan dibangkitkan, jelas ini 
merupakan kekufuran dengan kesepakatan kaum muslimin, tetapi dia jahil/bodoh, 
tidak mengetahui hal itu dan dia takut siksaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka 
Allahpun mengampuninya”. [28]

Kami kira perkataan beliau sudah cukup jelas untuk membantah tuduhan penulis 
ini.

Hal 302-303 : “Manusia -menurut kaum Ahlus Sunnah Wal Jamaah- apabila telah 
mengucap kalimat syahadat, telah mengakui dalam hatinya bahwa tiada tuhan 
selain Allah dan Muhammad itu Rasul-Nya maka orang itu sudah mukmin dan ia 
tidak menjadi kafir dengan berbuat dosa, walaupun dosa besar, selain syirik. 
Paham yang mengatakan bahwa si pembuat dosa besar adalah kafir itu adalah paham 
kaum Khawarij … . Sikap lbnu Taimiyyah sangat lancang menuduh orang dengan 
kafir kalau tidak sefaham dengannya”.

Jawaban : “Memang benar seorang mukmin tidak menjadi kafir dengan berbuat dosa, 
kami tidak mengingkari hal itu. Tetapi masalahnya, apakah Ibnu Taimiyyah 
menyelisihi paham ini, sehingga ia mengikuti paham Khawarij yang mengkafirkan 
orang yang berbuat dosa besar -sebagaimana orang memahami perkataan penulis di 
atas- ?!! jawabnya: “Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah amat jauh dari pemahaman 
Khawarij ini, bahkan beliau adalah orang yang memberantas pemahaman ini.

Beliau berkata: “Termasuk pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah 
bahwa Ad-dien dan iman itu berupa perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan 
lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan iman itu bisa 
bertambah dan berkurang.

Walaupun demikian, mereka tidak mengkafirkan orang Islam hanya dengan sebab 
maksiat atau dosa besar -sebagaimana yang dilakukan Khawarij-, tetapi mereka 
berkeyakinan bahwa persaudaraan iman tetap ada, walaupun terjadi kemaksiatan 
pada saudara kita, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang ayat 
Qishas.

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءُُ فَاتِّبَاعُ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ 
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang 
mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik. [Al Baqarah :178]

Dan Allah juga berfirman.

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah 
antara keduanya. [Al-Hujurat : 9]

Dalam ayat pertama, Allah menyatakan bahwa orang yang membunuh masih termasuk 
saudaranya. Sedangkan dalam ayat kedua Allah manyatakan dua kelompok yang 
saling berperang itu masih termasuk orang-orang mukmin. [29]

Beliau juga menegaskan: “Setiap orang yang mau memperhatikan perkataan Khawarij 
dan Murjiah dalam masalah iman, ia akan mengetahui bahwa keduanya menyimpang 
dari ajaran Rasul... Demikian pula setiap muslim akan mengetahui bahwa peminum 
khamr, pezina, pencuri dan lain-lain tidak dikatakan oleh nabi bahwa mereka 
telah murtad dan wajib dibunuh, tetapi Al-Quran dan hadits-hadits mutawatir 
menjelaskan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang berbeda dengan hukuman orang 
orang murtad. Sebagaimana Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an hukuman bagi pezina 
(muhshon/yang sudah menikah) dengan rajam dan pencuri dengan potong tangan. 
Seandainya mereka murtad, tentu nabi n akan membunuh mereka. Jadi dua pendapat 
ini (Murjiah dan Khawarij) sangat rusak dan rusak sekali”. [30]

Maka jawablah sendiri wahai pembaca tuduhan penulis di atas.

PASAL 5
IBNU TAIMIYYAH DAN TARIKAT SUFI
Hal 303 : “lbnu Taimiyyah menfatwakan bahwa sekalian tarikat-tarikat sufiyah 
yang banyak diamalkan oleh umat Islam pada zamannya itu haram”

Jawaban: “Sekali lagi kita bertanya-tanya, “Benarkah sikap lbnu Taimiyyah 
menyesatkan sufi? Apakah dia salah jika menyatakan sesat sesuatu yang memang 
berhak dinyatakan sesat? Jawablah wahai orang yang berakal! Oleh karena itu 
kami tegaskan bahwa kaum sufiyah adalah kaum yang sesat dan menyesatkan. 
Mengapa demikian? Syeikhul Islam menjawab: “Mereka adalah kaum Ahlul ahwa’ 
(yang mengikuti hawa nafsu) yang beribadah kepada Allah dengan berdasarkan hawa 
nafsu mereka sendiri bukan dengan tuntunan Allah dan rasulNya.

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ 

Dan siapakah yang lebih tersesat daripada orang yang men gikuti hawa nafsunya 
dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah. [Al-Qashas : 50]

Oleh karena itu, kebanyakan mereka telah dibutakan dengan hawa nafsu, mereka 
tidak mengenal siapa yang mereka sembah. Mereka sangat begitu mirip sekali 
dengan kaum Nashara yang dikatakan Allah dalam kitab-Nya:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ 
تَتَّبِعُوا أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا 
وَضَلُّوا عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ 

Katakanlah: “Hai Ahlu kitab, Janganlah kamu berlebih-lebihan dengan cara yang 
tidak benar dalam agamamu Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang 
yang telah sesat dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka 
tersesat dari jalan yang lurus. [Al-Maidah:77]

Oleh karena itu kaum salaf memberi nama ahlu bid’ah dengan Ahlu Ahwa”
Subhanallah..., Alangkah jelasnya perkataan ini, dan alangkah cocoknya pada 
diri kaum sufi yang beribadah kepada Allah tanpa tuntunan dan bimbingan 
Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi membikin cara-cara 
ibadah sendiri.

Hal 304 : “Cara-cara dzikir itu macam-macam, ada sebagian yang diajarkan oleh 
syeikh Abdul Qadir Al-Jailany yang kemudian dinamai tarikat Qodiriyyah, ada 
sebagian yang diajarkan Syeikh Bahauddin Naqshabandi yang kemudian dinamai 
tarikat Naqshabadi dan lain-lain.

lbnu Taimiyyah menfatwakan bahwa semua itu haram, tidak boleh dikerjakan, 
sedang sebagian besar ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menfatwakan bahwa amalan 
tarikat-tarikat baik, bahkan ada yang mengatakan sangat baik. Karena amal-amal 
dalam tarikat itu dikerjakan oleh Nabi dan sahabat-sahabat beliau juga dituntut 
dalam Al Qur’an...”

Jawaban : Kami heran dengan penulis. Alangkah beraninya berdusta dalam syari’at 
yang mulia ini. Untuk mempenjelas masalah ini, hendaklah diperhatikan dua hal:

1. Perlu diketahui bahwa tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama’ salaf 
yang mengingkari bila dzikir itu termasuk ibadah dan dianjurkan dalam Islam. 
Bukan lbnu Taimiyyah, lbnu Qoyyim, atau Muhammad lbnu Abdul Wahhab. Lebih-lebih 
lbnu Taimyyah yang pernah mengatakan tentang pentingnya dzikir;

الذِكْرُ لِلْقَلْبِ كَالْمَاءِ لِلسَّمَكِ فَكَيْفَ يَكُوْنُ حَالُ السَّمَكِ 
إِذَا أُخْرِجَ مِنَ الْمَاءِ ؟

Dzikir bagi hati laksana air bagi ikan, bagaimanakah keadaan ikan jika berpisah 
dengan air. [31]

2. Inilah yang penting, dan inilah yang akan kami perpanjang sedikit karena 
inilah yang menjadi titik permasalahan. Yaitu, perlu diketahui bahwa tidak 
semua hal yang baik dapat menjadi baik jika dilakukan bukan sebagaimana 
mestinya. Seperti sholat, semua kita mengakui jika sholat merupakan ibadah 
utama dan termasuk rukun Islam kedua. Tetapi apakah shalat menjadi baik jika 
dikerjakan bukan pada waktunya? atau ditambah jumlah rakaatnya? Tentu saja 
tidak! Bahkan semua kita akan mengatakan bahwa hal itu sangat tercela. Demikian 
pula ibadah-ibadah lainnya, seperti juga dzikir ini. Karena seluruh amal ibadah 
kita tidak diterima di sisi Allah kecuali apabila memenuhi dua persyaratannya:

Pertama : lkhlas kepada Allah, bersih dari riya’ dan sum’ah.
Kedua:lttiba’ yaitu sesuai dengan contoh Nabi yang mulia

Dua syarat ini harus terpenuhi dalam setiap ibadah, ikhlas tanpa ittiba’ batal, 
demikian juga sebaliknya ittiba’ tanpa ikhlas batal juga. Fahamilah!

Syeikhul Islam lbnu Taimiyyah berkata: “Tidak syak (ragu) lagi bahwa dzikir dan 
doa merupakan ibadah yang mulia, tetapi ibadah itu dibangun di atas ittiba’ 
(mencontoh As-Sunnah) bukan Ibtida’ (membuat cara sendiri) dan hawa. Doa dan 
dzikir yang dicontohkan Nabi itulah doa dan dzikir yang paling mulia dan 
selamat... Dan tidak boleh bagi seseorang membuat dzikir-dzikir atau doa yang 
tidak dicontohkan lalu dijadikannya sebagai ibadah yang dipraktekkan manusia, 
seperti setelah shalat fardhu, ini termasuk kebid’ahan dalam agama. Mengapakah 
kita tidak merasa cukup dengan dzikir-dzikir yang dicontohkan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, ataukah kita merasa lebih bertaqwa daripada beliau ?[32]

Untuk lebih memperjelas masalah ini, kita ambil satu contoh dari dzikir-dzikir 
sufi yang salah ditinjau dari sisi ittiba’nya, bukan keikhlasannya, karena itu 
adalah amalan hati yang di luar pengetahuan kita.

Hal 304 : “Penulis mengatakan “Ada ahli tarikat yang membaca dzikir: Allah, 
Allah, Allah, Allah..beribu-ribu kali atau berjuta-juta dengan dalil:

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا 

Wahai orang-orang yang beriman berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak. 
[Al Ahzab: 41]

Jawaban : Dzikir semacam ini adalah dzikir tarikat sufiyah, seperti Qadiriyyah 
dan lain-lain. Yaitu dengan mengulang-ulang lafadz “Allah”, atau cukup dengan 
dhomir (kata ganti) “Huwa”. Perlu kita ketahui bahwa dzikir-dzikir semacam ini 
merupakan dzikir yang dinisbatkan secara dusta kepada Syeikh Abdul Qodir 
Jailani. Beliau tidak pernah berdzikir seperti ini ataupun mengajarkannya. 
Tunjukkan hujjah kalian jika kalian orang-orang yang jujur !!“ [33]

Dzikir seperti ini juga bid’ah, tidak ada contohnya, bahkan tidak ada yang 
mengatakan bahwa seperti ini termasuk dzikir atau doa.

Syeikhul Islam lbnu Taimiyyah berkata: “Isim mufrad (kata benda tunggal) 
tidaklah memiliki kata yang memiliki berarti menurut seluruh penduduk langit 
dan bumi. Oleh karena itu para ulama’ menganggap bid’ah apa yang dikerjakan 
para sufi yang berdzikir hanya dengan lafadz “Allah” karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ وَ أَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ للهِ 
وَاللهُ أَكْبَرُ 

Sebaik-baik dzikir adalah La Ilaha illa Allah, sebaik-baik doa adalah 
Al-Hamdulillah dan Allahu Akbar. [34]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah mengajarkan para sahabatnya 
berdzikir tetapi dengan kalimat yang sempurna. [35]

Beliau juga berkata: “Dan dzikir dengan dhamir (kata ganti) “Huwa” atau dengan 
isim mufrad (kata tunggal) “Allah” lebih jauh dari As Sunnah dan lebih 
mendekati kebid’ahan dan kesesatan syetan. [36]

Lebih jelas lagi mari kita perhatikan dua alasan berikut ini:
1. Kisah yang shohih dan masyhur tentang pengingkaran Abdullah bin Mas’ud 
terhadap orang-orang yang dzikir berhalaqoh-halaqoh (duduk berlingkar-lingkar), 
bertakbir, bertahlil dan bertasbih dengan cara yang tidak pernah dicontohkan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di akhir cerita itu lbnu Mas’ud 
berkata kepada mereka: “Kalian lebih benar dari agama Muhammad ataukah kalian 
pembuka pintu kesesatan? Mereka menjawab: “Demi Allah, wahai Abu Abdirrahman 
(kunyah/panggilan Abdullah bin Mas’ud), Kami tidak melakukan ini kecuali demi 
kebaikan.” Beliau menjawab: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan 
tetapi tidak mendapatkannya.” [37]

Apakah kita menyangka bahwa sahabat Abdullah bin Mas’ud mengingkari dzikir? 
Tentu tidak, karena beliau tidak mengingkari dzat dzikir tersebut, tetapi yang 
beliau ingkari adalah cara mereka yang tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Dalam kisah ini terdapat 
pelajaran bagi kaum Thariqat dzikir yang menyelisihi As-Sunnah. Sungguh 
sangatlah menggelikan jawaban mereka ketika kita ingkari perbuatan mereka, 
dengan menuduh bahwa kita mengingkari dzikir! Padahal tidak ada seorang 
muslimpun di dunia ini yang mengingkari dzikir, karena ini merupakan kekufuran. 
Akan tetapi yang mereka ingkari adalah cara-cara bid’ah dalam dzikir tersebut, 
kalau tidak, lantas apa yang diingkari Abdullah bin Mas’ud terhadap mereka? 
bukankah yang diingkari adalah perkumpulan yang ditentukan, bilangan yang 
ditentukan dan cara-cara bid’ah lainnya”.

2. Nafi’ berkata: “Pernah seseorang bersin di samping lbnu Umar lalu orang itu 
berkata:

الحمد لله والسللأم على رسو الله

Maka lbnu Umar berkata: “Saya juga memuji Allah dan bersholawat atas Rasulnya 
tapi bukan seperti ini (setelah bersin) cukuplah dengan Alhamdulillah. [38]

Apakah kita menuduh bahwa lbnu Umar mengingkari dzikir dan sholawat? demi Allah 
tidak! Melainkan mengingkari tatkala lafadz itu diletakkan bukan pada tempatnya 
seperti setelah bersin. Fahamilah!

Sebagai penutup mari kita perhatikan atsar/riwayat berikut ini: Dari Said bin 
Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan sholat setelah fajar lebih 
dari dua rakaat, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya Said bin Musayyib 
pun melarangnya. Orang itu berkata: “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan 
menyiksaku dengan sebab shalat?” Beliau menjawab tidak, tetapi Allah akan 
menyiksamu karena menyelisihi As-Sunnah” [39]

Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari atsar ini dalam “Irwaul 
GhaliI” 2/236: “Ini adalah jawaban Said bin Musayyib yang sangat indah. Dan 
merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yang menganggap baik 
kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai Ahlus 
Sunnah dan menuduh bahwa mereka (Ahlu sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! 
padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlul bid’ah dari 
tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dzikir, shalat dan 
lain-lain”.

Semoga kita semua dapat memahami masalah ini dengan baik.

PASAL 6
TUDUHAN DAN JAWABAN
Hal 307 : Menurut kitab fashul aqwal hal. 32 lbnu Taimiyyah telah melanggar dan 
merongrong 16 ijma’ yaitu kesepakatan imam-imam mujtahid dalam suatu masa:
1. Bersumpah dengan thalak tidak membikin jatuh thalak, tapi hanya suami 
diwajibkan membayar kafarat sumpah.
2.Talak ketika istri membawa haidh tidak jatuh.
3. Talak diwaktu suci disetubuhi tidak jatuh.
4. Sembahyang yang ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha’.
5. Talak tiga sekaligus hanya jatuh satu.
6. Orang yang junub (habis bersetubuh dengan istrinya) boleh melakukan 
sembahyang Sunnah malam tanpa mandi lebih dahulu.

Jawaban: 6 point di atas tidak keluar dari dua perkara:
Pertama : Dusta, yaitu mengatakan perkara tersebut merupakan ijma’ padahal 
bukan.
Kedua: Dusta, yaitu mengatakan bahwa ini perkataan Ibnu Taimiyah.

Contohkan saja seperti masalah nomor 2,4 dan 5 semua ini adalah masalah 
fiqhiyah khilafiyah (masalah fiqih yang diperselisihkan para ulama), bukan 
masalah ijma’ sebagaimana keterangan di atas bahwa Ibnu Taimiyah melanggar dan 
merongrong ijma’.

Baiklah kita ambil dua masalah saja di sini agar jelas bagi kita kedustaan 
tuduhan ini.

Masalah pertama, nomor 4: Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja apakah di 
qadha’ atau tidak? Ini adalah masalah khilaf (perselisihan) bukan ijma’, 
perhatikan perkataan Al-‘Allamah Shidiq Hasan Khan: “Para ulama berselisih 
tentang qadha’ shalat yang tertinggal tanpa udzur. Jumhur (mayoritas) ulama 
berpendapat wajibnya qadha’, namun Dawud Ad-Dhahiri, Ibnu Hazm dan sebagian 
sahabat Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada qadha’ bagi orang yang meninggalkan 
shalat dengan sengaja, orang itu hanya berdosa dengan perbuatannya tersebut, 
inilah pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah”.[40] 

Lihatlah wahai saudaraku apakah masalah ini ijma’ atau khilaf? Tunjukkanlah 
bukti kalian jika masalah ini ijma’! Periksalah kitab-kitab di bawah ini ; 
Majmu’ Fatawa 22/42 dan setelahnya. Kitab Ash-Shalah, hal: 53-58 oleh lbnu 
Qoyyim.

Demikian juga masalah no 5: Thalak tiga sekaligus, apakah terhitung satu atau 
tiga? Ini juga masalah khilaf bukan ijma’, hal ini sangat jelas bagi mereka 
yang membaca kitab-kitab ulama’ kita. 

Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim” 10/57: “Para ulama’ berselisih 
tentang orang yang mengatakan kepada istrinya: “Aku cerai kamu tiga kali 
sekaligus!”, Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad serta jumhur ulama’ 
salaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Tetapi sebagian ulama’ lainnya, 
seperti Thawus dan sebagian Dhahiriyyah berpendapat bahwa thalaknya jatuh satu 
saja, ini juga riwayat dari Muqotil dan Ibnu Ishaq. Dalil mereka adalah hadits 
Ibnu Abbas ini.”

Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar heran terhadap orang yang mengatakan tidak adanya 
perselisihan dalam masalah ini, beliau berkata dalam “Fathul Bari” 9/363: 
“Sungguh mengherankan lbnu Thin yang manyatakan bahwa masalah thalak tiga jatuh 
sekaligus tidak ada perselisihan di padanya, padahal perselisihan sangatlah 
nampak seperti yang anda lihat sendiri.”

Demikian juga Imam As-Syaukani menyebutkan dalam “Nailul Authar” 6/654-658: 
“Ketahuilah bahwa ada perselisihan dalam masalah thalak tiga sekaligus ini, 
apakah jatuh semuanya atau tidak...”

Sebagai pencari kebenaran dalam masalah seperti ini adalah dengan cara kembali 
menelaah dalil-dalil yang ada, lalu memilih yang lebih kuat. 

Periksalah: Majmu’ Fatawa 33/91 dan setelahnya I’lamul Muwaqqi’in 3/30-35 oleh 
lbnu Qoyyim Nailul Authar 6/654-658 oleh imam As Syaukany

Hal 308 : Selanjutnya penulis meneruskan penukilan keji itu:
7. Syarat si waqif tidak dipedulikan.
8. Orang yang mengingkari ijma’ bukan kafir dan bukan fasik.
9. Tuhan itu tempat yang hadits (baru) dengan arti tuhan menjadi tempat bagi 
sifatnya yang baru.
10. Dzat tuhan tersusun yang satu berkehendak dari yang lain.
11. Qur’an itu baru bukan qodim.
12. Tuhan bertubuh, berjihat, dan berpindah-pindah tempat,
13. Alam itu qodim.
14. Neraka akan lenyap.
15. Tuhan sama besar dengan arsy
16. Nabi tidak ma’shum.

Jawaban : Alangkah keji perkataan yang keluar dan mulut-mulut mereka! Kedustaan 
tuduhan¬-tuduhan ini tidak samar lagi bagi orang yang mau membaca buku-buku 
Ibnu Taimiyyah.

Agar jelas bagi kita kedustaannya maka kita ambil dua contoh saja.

Masalah 14 : Tuduhannya bahwa Ibnu Taimiyyah mengatakan neraka fana dan tidak 
kekal, padahal beliau berkata dalam “Majmu’ Fatawa” 18/307: “Para salaf dan 
imam-imam serta seluruh Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa di antara 
makhluk-makhluk yang tidak fana selamanya adalah surga, neraka, arsy dan 
lainnya”

Beliau juga mengatakan dalam “Dar’u Ta’arudhil Aqli Wa Naqli” 2/358: “Seluruh 
Ahlu Islam mengatakan bahwa surga dan neraka tidak ada akhirnya, keduanya 
senantiasa kekal tidak fana. Demikian juga penduduk surga akan senantiasa di 
surga dengan kenikmatannya dan penduduk neraka akan kekal dalam neraka dengan 
kepedihannya. Keduanya hanyalah Allah yang mengetahui akhirnya.”

Masalah 16 : Tuduhannya bahwa Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa para nabi tidak 
ma’shum, padahal beliau sendiri mengatakan dalam “Majmu’ Fatawa-10/289-290: 
“Untuk mengungkap masalah ini perlu ditegaskan bahwa para nabi, mereka adalah 
ma’shum dalam apa yang mereka sampaikan dari Allah dengan kesepakatan kaum 
muslimin... berbeda dengan selain para nabi, mereka tidak ma’shum sekalipun 
mereka wali-wali Allah. Oleh karena itu barangsiapa yang menghina nabi maka dia 
harus dibunuh adapun menghina selainnya maka tidak.”

Inilah beberapa contoh kedustaan-kedustaan dan kebohongan-kebohongan yang ada 
dalam buku ini. Semoga apa yang kami jelaskan ini bermanfaat bagi kita semua, 
kaum muslimin, dan apabila terdapat hal-hal yang keliru atau terkesan kasar 
maka kami meminta maaf. Semoga ma’lum. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[27]. HR. Bukhari No. 6481 dan Muslim No. 2756
[28]. Majmu’ Fatawa” 3/229-231
[29]. Majmu’ Fatawa” 3/161
[30]. Majmu’ Fatawa” 7/287-288
[31]. Lihat. Al-Wabil Ash-Shaib” hal. 63 oleh Ibnul Qayyim, daar Kitab Araby
[32]. Majmu’ Fatawa” 22/510-511
[33]. Llih. Kitab “Asy-Syaikh Abdul Qadir al Jaillany Wa Aaraauhu…” Hal.655 
Oleh DR Said Ibnu Misfhar Al-Qhahthany
[34]. Lihat Ash-Shahihah No.1497 Oleh Al-Albany
[35]. Majmu’ Fatawa 10/226
[36]. Majmu’ Fatawa” 10/227-233
[37]. Lihat Ash-Shahihah no. 2005
[38]. HR. Tirmidzi No. 2738
[39]. Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 2/466
[40]. Lihat At-Ta’liqat Ar-Radhiyah Ala Raudhah Nadiyyah” 1/356 oleh Al-Albany  
                                          

Kirim email ke