Bismillah, Menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya adalah hal yang diperbolehkan, berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a'lam bish shawab.
Silahkan dibaca lebih detail di hal 107 shahih fiqih sunnah karangan abu malik terbitan pustaka at tazkia. Barakallahu fikum Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: agus firmansyah <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sel, 4 Januari, 2011 23:18:12 Judul: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri afwan akhi,bagaimana dengan saudara tiri,mahram atau bukan?
