Bismillah,

Menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya  adalah hal yang diperbolehkan,
berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a'lam bish shawab.

Silahkan dibaca lebih detail di hal 107 shahih fiqih sunnah karangan abu malik
terbitan pustaka at tazkia.

Barakallahu fikum
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman





________________________________
Dari: agus firmansyah <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 4 Januari, 2011 23:18:12
Judul: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri

 
afwan akhi,bagaimana dengan saudara tiri,mahram atau bukan?




Kirim email ke