Wa'alaykumsalam warahmatullah,

Pertanyaan yang senada juga adalah Bagaimana dengan makmum yang masbuk dan bangkit di rakaat kedua pada sholat Maghrib dan Isya, maupun bangkit di rakaat kedua shalat Subuh (sholat2 yang di jahr-kan bacaannya) dan kemudian ada makmum yang masbuk juga bersama dengan kita, dia mundur 1/2 langkah kebelakang, menjadi makmum dan kita menjadi imam, apakah ini diperbolehkan? Kemudian apakah makmum yg menjadi imam tsb, men-jahr-kan bacaannya?

Pertanyaan2 di atas dan juga pertanyaan ukhti di bawah ini, pernah langsung ana tanyakan juga kepada Ustadz Yazid & Ustadz Badrusalam, keduanya mengatakan bahwa tidak ada riwayat & dalil yang shahih jika melakukan hal2 yg sebagaimana ditanyakan dan makmum tersebut melanjutkan sholatnya secara sendiri, walaupun ada yang menepuk pundaknya, ada yang mundur 1/2 langkah dsb.

Kesimpulannya: dikarenakan tidak ada riwayat & dalil yang shahih, maka ketika kita menjadi masbuk, maka sisa rakaat selanjutnya dikerjakan secara sendiri2.

Demikian yang bisa ana sampaikan berdasarkan jawaban Ustadz Yazid & Ustadz Badrusalam.

Wallaahu a'lam
Muflih

On 05/01/2011 15:25, apriani savitri wrote:


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ikhwah fillah, saya mau bertanya ada teman saya menjadi makmum dalam sholat "masbuk"kemudian ketika imam sudah selesai sholat dan dia belum selesai tinggal 2 rakaat, ada orang yg ingin masbuk menepuk pundaknya.. Apakah boleh dan bisa menjadi imam ketika kita niatnya tadi sebagai makmum bukan imam, adakah riwayah
dan penjelasn untuk hal ini.
Jaazakumullahu khairon.


Kirim email ke