Wa'alaykumsalam warahmatullah,
Pertanyaan yang senada juga adalah Bagaimana dengan makmum yang masbuk
dan bangkit di rakaat kedua pada sholat Maghrib dan Isya, maupun bangkit
di rakaat kedua shalat Subuh (sholat2 yang di jahr-kan bacaannya) dan
kemudian ada makmum yang masbuk juga bersama dengan kita, dia mundur 1/2
langkah kebelakang, menjadi makmum dan kita menjadi imam, apakah ini
diperbolehkan? Kemudian apakah makmum yg menjadi imam tsb, men-jahr-kan
bacaannya?
Pertanyaan2 di atas dan juga pertanyaan ukhti di bawah ini, pernah
langsung ana tanyakan juga kepada Ustadz Yazid & Ustadz Badrusalam,
keduanya mengatakan bahwa tidak ada riwayat & dalil yang shahih jika
melakukan hal2 yg sebagaimana ditanyakan dan makmum tersebut melanjutkan
sholatnya secara sendiri, walaupun ada yang menepuk pundaknya, ada yang
mundur 1/2 langkah dsb.
Kesimpulannya: dikarenakan tidak ada riwayat & dalil yang shahih, maka
ketika kita menjadi masbuk, maka sisa rakaat selanjutnya dikerjakan
secara sendiri2.
Demikian yang bisa ana sampaikan berdasarkan jawaban Ustadz Yazid &
Ustadz Badrusalam.
Wallaahu a'lam
Muflih
On 05/01/2011 15:25, apriani savitri wrote:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ikhwah fillah, saya mau bertanya ada teman saya menjadi makmum dalam
sholat
"masbuk"kemudian ketika imam sudah selesai sholat dan dia belum
selesai tinggal
2 rakaat, ada orang yg ingin masbuk menepuk pundaknya.. Apakah boleh
dan bisa
menjadi imam ketika kita niatnya tadi sebagai makmum bukan imam,
adakah riwayah
dan penjelasn untuk hal ini.
Jaazakumullahu khairon.