ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0
Allah kAzza wa Jalla menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh
karena itu, Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa agama yang
haq, untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. Allah Subhanahu
wa Ta'ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang
yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Azza wa Jalla. Itulah arti
Islam secara umum. Yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul
semenjak Nabi Nuh Alaihissallam sampai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Namun secara khusus, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Azza wa Jalla. Dengan agama Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, Allah Azza wa
Jalla menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang
mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.
Agama Islam adalah agama yang haq dan adil, mengajarkan cara-cara bermuamalah
dengan seluruh jenis manusia, termasuk mengajarkan sikap seorang Muslim kepada
orang-orang kafir. Di sini kami akan menyampaikan beberapa adab kepada orang
kafir. Penjelasan ini merujuk padas penjelasan Syaikh Abu Bakar Jâbir
al-Jazâiri dalam kitab Minhâjul Muslim, dan kitab-kitab ulama lainnya.
Seorang Muslim meyakini bahwa seluruh agama selain agama Islam itu batil dan
pemeluknya kafir. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali Imrân/3:
19]
Dan firmanNya:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang
rugi. [Ali Imrân/3: 85]
Juga firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
[al-Mâidah/5: 3]
Dengan berita-berita dari Allah Azza wa Jalla ini, seorang Muslim mengetahui
bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dan Islam menjadi agama semua
manusia. Sehingga Allah k tidak akan menerima agama kecuali Islam, juga tidak
ridha dengan syariat selain syariat Islam. Dari sini seorang Muslim meyakini
bahwa setiap orang yang tidak tunduk kepada Allah dengan menganut Islam, maka
dia kafir yang harus disikapi dengan sikap yang telah ditentukan syariat. Di
antaranya, sebagai berikut :
1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap
kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu kekufuran.
2. Membenci orang kafir karena Allah k juga benci kepadanya. Karena dalam
Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu,
selama Allah k membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang Mukmin
harus juga membenci orang kafir tersebut.
3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan
kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman
akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
[Ali ‘Imrân/3: 28]
Dan firman-Nya:
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak
atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]
4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan
kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Berdasarkan firman
Allah Azza wa Jalla :
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
[al-Mumtahanah/60: 8]
Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas-red) ini membolehkan
bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang
kafir muhârib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam). Karena Islam
memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir muhârib.
5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti
memberi makan jika dia lapar; memberi minum jika haus; mengobatinya jika sakit;
menyelamatkannya dari kebinasaan; dan tidak mengganggunya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada
di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]
6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir
muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah Azza wa
Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى
عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ
الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman: “Wahai
hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku
menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian
saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya
serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah Azza wa Jalla
berfirman :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]
8. Tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun
lelaki ini Ahli kitab-pent). Dan laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita
kafir, kecuali wanita Ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir, Allah Azza wa
Jalla berfirman:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir
itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. [al-Mumtahanah/60:
10]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]
Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla
berfirman :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. [al-Mâidah/5: 5]
9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut
mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan ”Wa ‘Alaikum”.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan
”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh al-Albâni]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ
أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika
kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang
paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]
Dalam penjelasan tentang makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan
: “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di
tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan
tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak
mengapa”.
10. Kaum Muslimin harus menyelisihi orang kafir dan tidak boleh melakukan
tasyabbuh (menyerupai) dengannya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka. [HR. Abu Dawud,
no. 4031]
Tasyabbuh artinya menyerupai atau meniru. Tasyabbuh dengan orang kafir yang
terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan,
ibadah, kebiasaan, atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Demikian keterangan Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm al-‘Aql dalam dalam kitab
beliau : "Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum", hlm. 5.
Inilah beberapa adab berkaitan dengan orang-orang kafir. Lewat paparan singkat
ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam
menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]