ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2942/slash/0

Allah kAzza wa Jalla menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh 
karena itu, Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa agama yang 
haq, untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. Allah Subhanahu 
wa Ta'ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang 
yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Azza wa Jalla. Itulah arti 
Islam secara umum. Yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul 
semenjak Nabi Nuh Alaihissallam sampai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Namun secara khusus, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Azza wa Jalla. Dengan agama Islam yang 
dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, Allah Azza wa 
Jalla menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang 
mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.

Agama Islam adalah agama yang haq dan adil, mengajarkan cara-cara bermuamalah 
dengan seluruh jenis manusia, termasuk mengajarkan sikap seorang Muslim kepada 
orang-orang kafir. Di sini kami akan menyampaikan beberapa adab kepada orang 
kafir. Penjelasan ini merujuk padas penjelasan Syaikh Abu Bakar Jâbir 
al-Jazâiri dalam kitab Minhâjul Muslim, dan kitab-kitab ulama lainnya.

Seorang Muslim meyakini bahwa seluruh agama selain agama Islam itu batil dan 
pemeluknya kafir. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ 

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali Imrân/3: 
19]

Dan firmanNya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي 
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan 
diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang 
rugi. [Ali Imrân/3: 85]

Juga firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي 
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan 
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. 
[al-Mâidah/5: 3]

Dengan berita-berita dari Allah Azza wa Jalla ini, seorang Muslim mengetahui 
bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dan Islam menjadi agama semua 
manusia. Sehingga Allah k tidak akan menerima agama kecuali Islam, juga tidak 
ridha dengan syariat selain syariat Islam. Dari sini seorang Muslim meyakini 
bahwa setiap orang yang tidak tunduk kepada Allah dengan menganut Islam, maka 
dia kafir yang harus disikapi dengan sikap yang telah ditentukan syariat. Di 
antaranya, sebagai berikut :

1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap 
kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu kekufuran.

2. Membenci orang kafir karena Allah k juga benci kepadanya. Karena dalam 
Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, 
selama Allah k membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang Mukmin 
harus juga membenci orang kafir tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan 
kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman 
akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. 
[Ali ‘Imrân/3: 28]

Dan firman-Nya:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ 
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ 
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, 
saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, 
sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak 
atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan 
kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Berdasarkan firman 
Allah Azza wa Jalla :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ 
يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ 
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu 
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 
[al-Mumtahanah/60: 8]

Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas-red) ini membolehkan 
bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang 
kafir muhârib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam). Karena Islam 
memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir muhârib.

5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti 
memberi makan jika dia lapar; memberi minum jika haus; mengobatinya jika sakit; 
menyelamatkannya dari kebinasaan; dan tidak mengganggunya. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ 

Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada 
di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir 
muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah Azza wa 
Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى 
عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ 
الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا 

Dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman: “Wahai 
hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku 
menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian 
saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya 
serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah Azza wa Jalla 
berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]

8. Tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun 
lelaki ini Ahli kitab-pent). Dan laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita 
kafir, kecuali wanita Ahli kitab.

Tentang larangan menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir, Allah Azza wa 
Jalla berfirman: 

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir 
itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. [al-Mumtahanah/60: 
10]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ 
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ 
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ 
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى 
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ 
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, 
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik 
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang 
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu 
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. 
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia 
supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla 
berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا 
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ 
مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara 
orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas 
kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak 
(pula) menjadikannya gundik-gundik. [al-Mâidah/5: 5]

9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut 
mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan ”Wa ‘Alaikum”. 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan 
”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ 
أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika 
kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang 
paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]

Dalam penjelasan tentang makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan 
: “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di 
tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan 
tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak 
mengapa”. 

10. Kaum Muslimin harus menyelisihi orang kafir dan tidak boleh melakukan 
tasyabbuh (menyerupai) dengannya. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka. [HR. Abu Dawud, 
no. 4031]

Tasyabbuh artinya menyerupai atau meniru. Tasyabbuh dengan orang kafir yang 
terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, 
ibadah, kebiasaan, atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka. 
Demikian keterangan Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm al-‘Aql dalam dalam kitab 
beliau : "Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum", hlm. 5.

Inilah beberapa adab berkaitan dengan orang-orang kafir. Lewat paparan singkat 
ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam 
menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]                          
              

Kirim email ke