Assalamualaikum wrwhmatullahi wabarkatuh... Mohon bantuan nya , Bolehkah kita mengikuti acara rutin semacam pertemuan Warga yang didalamnya diadakan acara pembacaan surah yasii, diteruskan pembacaan Maulid Diba/habsyi setelah itu Pengajian rutin dan dilanjutkan dengan ramah tamah atau sekedar bagi-bagi info. Acara tidak dilakukan rutin hari jum'at (malam Jum'at) tetapi pada malam Rabu. Apakah perkara ini termasuk perkara Bid'ah yang dhalalah? Bagaimana sikap saya, karena kalau saya tidak mengikutinya kita akan diasingkan di kampung. Demikian pertanyaan saya terimakasih
Wasssalamualaikum warahmatullahiwabarkatuh. ________________________________ Muhammad Fachruddin, Banjarmasin-Kalimantan Selatan
