Assalamualaikum wrwhmatullahi wabarkatuh...

Mohon bantuan nya ,
Bolehkah kita mengikuti acara rutin semacam pertemuan Warga yang didalamnya
diadakan acara pembacaan surah yasii, diteruskan pembacaan Maulid Diba/habsyi
setelah itu Pengajian rutin dan dilanjutkan dengan ramah tamah atau sekedar
bagi-bagi info. Acara tidak dilakukan rutin hari jum'at (malam Jum'at) tetapi
pada malam Rabu.
Apakah perkara ini termasuk perkara Bid'ah yang dhalalah?
Bagaimana sikap saya, karena kalau saya tidak mengikutinya kita akan diasingkan
di kampung.
Demikian pertanyaan saya terimakasih

Wasssalamualaikum warahmatullahiwabarkatuh.



________________________________
Muhammad Fachruddin,
Banjarmasin-Kalimantan Selatan

Kirim email ke