> From: [email protected]
> Date: Fri, 7 Jan 2011 08:29:33 +0000
> Assalamualaikum
> Anak yang belum balig ,kalo solat berjamaah,apakah boleh dishaf yang 
> pertama,ato sebaiknya dimana
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------------

Jawaban pertanyaan saya kutipkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa 
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan 
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian 
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal 
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
http://almanhaj.or.id/content/1798/slash/0
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak 
boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban 
dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa 
sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca 
ayat”

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan 
oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, 
hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur 
tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur 
sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak 
menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. 
Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu 
mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak 
atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka 
mengandung unsur.

[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan 
muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari 
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di 
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu 
tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID WAKTU SHALAT
http://almanhaj.or.id/content/2950/slash/0
Pertanyaan
Assalamu'alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama'ah yang membawa anak 
3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. 
Ini dapat mengganggu kekhusyu'kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat 
dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

Jawaban.
Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini 
ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , 
antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ 
ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى 
عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil 
‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berada di atas 
pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari 
sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”. [3]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika 
shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, 
seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu 
orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, 
berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi n 
keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan 
suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ 
يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah 
dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian 
kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni 
dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja 
dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, 
dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, 
tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang 
akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya 
mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; 
namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[3]. HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim. 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke