KARAKTERISTIK LEMBAGA KEUANGAN (BANK) SYARI'AT (SEBUAH WACANA)*

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://almanhaj.or.id/content/2595/slash/0

Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa berkembangnya bank konvensional ribawi di 
negeri-negeri Islam seiring dengan kedatangan bangsa kolonial (penjajah). 
Kesamaan masa pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat 
Islam membenarkan pendapat jika bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja 
untuk membantu penjajah dalam menguasai perekonomian. Sisi lainnya, juga 
menanamkan pada masyarakat, adanya ketidaksesuaian antara yang mereka yakini 
tentang haramnya riba dengan kenyataan aktifitas masyarakat yang tidak lepas 
dari riba. Demikian juga, bank-bank ribawi dibangun untuk menancapkan 
benih-benih keraguan tentang syariat Islam pada masa kini.

Namun Allah telah menjamin kebenaran syariat-Nya dan memudahkan manusia untuk 
berfikir ulang tentang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. 
Hingga akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank 
berdasarkan syariat Islam. Tentu saja tantangan mewujudkan bank dengan sistem 
syariat ini cukup berat, karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank yang 
sesuai syariat itu dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Oleh karena 
itu, perbankan syariat harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini.

1. Bank syariat harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan 
bank-bank ribawi, seperti: pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah 
dalam urusan muamalat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan 
transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.

2. Bank syariat harus komitmen dengan hukum-hukum syariat disertai kemampuan 
menjawab perkembangan perekonomian dalam semua aspeknya.

3. Bank syariat harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar 
yang sesuai dengan ideologi dan kaidah syariat Islam, dan jangan hanya 
menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum yang dibangun dengan dasar mu'amalah 
ribawiyah.

Tiga perkara ini harus ditunaikan oleh bank syariat agar menerapkannya seiring 
perkembangan perekonomian dengan semua fenomena dan problema kontemporernya. 
Dengan demikian, bank syariat harus memiliki karakteristik yang membedakannya 
dengan bank-bank ribawi.

Di antaranya sebagai berikut:

1. Lembaga keuangan (perbankan) syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan 
bersih dari semua muamalah yang dilarang syariat. Inilah yang harus menjadi 
syiar utamanya. Jika tidak demikian, maka suatu lembaga keuangan tidak boleh 
dinamakan sebagai lembaga keuangan syariat.

DR. Gharib al-Gamal mengatakan, karekteristik bersih dari riba dalam muamalat 
perbankan syariat, adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya 
seiring dengan tatanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan 
syariat) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh, dan 
motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas 
yang mereka geluti tidak sekedar bertujuan mendapatkan keuntungan semata, namun 
perlu ditambahkan bahwa itu merupakan salah satu cara berjihad dalam mengemban 
beban risalah, dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang 
menyelisihi norma dasar-dasar Islam. Berlandaskan itu semua, hendaklah para 
praktisi merasa jika aktifitasnya itu merupakan ibadah dan ketakwaan yang akan 
mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang 
didapatkannya.[1]

2. Mengarahkan seluruh kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan 
its-titsmâr (pengembangan modal), dan tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang 
memberi keuntungan. Lembaga keuangan syariat harus dapat mengelola hartanya 
dengan salah satu dari dua hal berikut, yang telah diakui syariat.

a). Investasi pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubâsyir), yakni 
dalam pengertian pihak Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan 
dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
b). Investasi modal dengan musyarakah, dalam pengertian pihak Bank menanam 
saham dalam modal sektor riil yang menjadikan bank syariat tersebut sebagai 
Syarîk (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut, dan bank berperan dalam 
administrasi, manajemen dan pengawasannya, serta menjadi syarîk juga terhadap 
semua yang dihasilkan proyek tersebut, baik berupa keuntungan atau kerugian 
dalam bentuk prosentase yang telah disepakati di antara para syarîk.

Karena bank syariat dibangun berlandaskan asas dan prinsip Islam, maka seluruh 
aktifitasnya tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan 
syariat Islam. Hal ini menuntut agar lembaga keuangan berbuat beberapa hal 
berikut.

a). Mengarahkan pengembangan modalnya (investasi) dan memusatkannya pada 
produk-produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
b). Menjaga agar produksi jangan sampai terjerumus dalam lingkaran haram.
c). Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
d). Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian 
dalam lingkaran halal.
e). Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat 
kepada profit yang akan diperoleh individunya. [2]

3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan 
syariat tidak hanya sekedar mengikat pengembanagn ekonomi dan pertumbuhan 
sosial semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai 
asas, sehingga pengembangan ekonomi tidak memberikan hasilnya tanpa 
memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syariat harus menutupi dua sisi ini 
dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Bank syariat juga 
tidak mengarah seperti halnya bank ribawi yang mengarahkan kepada proyek-proyek 
yang memiliki prospek dan menjanjikan keuntungan yang lebih banyak tanpa 
memperhatikan pertumbuhan sosial kemasyarakatan. Kekurangan itu menimbulkan 
bahaya di tengah masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang "menganggur" dan menyerahkannya kepada aktivitas 
its-titsmâr dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwîl) proyek-proyek 
perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin 
menyimpan hartanya di bank-bank ribawi berharap adanya bank syariat untuk 
menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan 
langsung (Harakah at-Tabâdul at-Tijâri al-Mubasyir) di seluruh dunia Islam, dan 
bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat 
dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank 
tersendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu membuat lembaga 
keuangan sendiri yang mengelola lembaga zakat tersebut. Karena lembaga keuangan 
syariat tunduk kepada pengelolaan harta untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib 
pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang 
dikelola langsung oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaidah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian, dan 
menjauhkan unsur ihtikâr (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan 
kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin, setelah sebelumnya 
kemaslahatan tersebut hanya menjadi milik para pemilik harta yang besar yang 
tidak peduli dari mana mendapatkannya

Demikianlah, beberapa karekteristik lembaga keuangan syariat, yang diharapkan 
menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini dapat diwujudkan 
dalam kenyataa

*) Makalah ini diadaptasi dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhariyah 
wa at-Thath-biq, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayâr, 
Dar al-Wathan, Riyadh, KSA, cetakan kedua, 1414 H, halaman 91-95.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Al-Masharif wa Buyut at-Tamwîl al-Islamiyah, Dr. Gharib al-Jamal, hlm. 47.
[2]. Kitab Mi'at Su`al wa Mi'at Jawâb Haula al-Bunuk al-Islamiyah, hlm. 45-46.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke