بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Shalawat Burdatul Bushiri
Nashnya adalah sebagai berikut:

يَا رَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا
وَاسِعَ الْكَرَمِ

“Wahai Rabbku! Dengan perantara Musthafa (Nabi Muhammad ) penuhilah segala
keinginan kami dan ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, wahai Dzat Yang
Maha Luas Kedermawanannya.”

Shalawat ini mempunyai beberapa (kemungkinan) makna. Bila maknanya seperti yang
terkandung di atas, maka termasuk tawasul kepada Nabi yang beliau telah
meninggal dunia. Hal ini termasuk jenis tawasul yang dilarang, karena tidak ada
seorang pun dari sahabat yang melakukannya disaat ditimpa musibah dan yang
sejenisnya. Bahkan Umar bin Al Khathab ketika shalat istisqa’ (minta hujan)
tidaklah bertawasul dengan Nabi karena beliau telah meninggal dunia, dan justru
Umar meminta Abbas paman Nabi (yang masih hidup ketika itu) untuk berdo’a.
Kalaulah tawasul kepada Nabi ketika beliau telah meninggal dunia merupakan
perbuatan yang disyari’atkan niscaya Umar melakukannya. Adapun bila mengandung
makna tawasul dengan jaah (kedudukan) Nabi maka termasuk perbuatan yang
diada-adakan dalam agama, karena hadits: تَوَسَّلُوا بِجَاهِي “Bertawasullah
dengan kedudukanku”, merupakan hadits yang tidak ada asalnya (palsu). Bahkan
bisa mengantarkan kepada kesyirikan disaat ada keyakinan bahwa Allah I butuh
terhadap perantara sebagaimana butuhnya seorang pemimpin terhadap perantara
antara dia dengan rakyatnya, karena ada unsur menyamakan Allah dengan
makhluk-Nya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
(Lihat Al Firqatun Najiyah hal. 85)

Sedangkan bila maknanya mengandung unsur (Demi Nabi Muhammad) maka termasuk
syirik, karena tergolong sumpah dengan selain Allah. Nabi bersabda (artinya):

“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kafir
atau syirik.” ( HR At Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang shahih)

Maka jelaslah bagi kita kebatilan yang terkandung di dalam shalawat tersebut.
Terlebih lagi Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mengamalkannya, apalagi
mengajarkannya. Seperti itu pula hukum yang dikandung oleh bagian akhir dari
Shalawat Badar (bertawasul kepada Nabi Muhammad, para mujahidin dan ahli Badar).
Sumber: http:// www . assalafy . org/mahad/?p=98


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Abu Faiq





________________________________
Dari: eka ardiansyah <[email protected]>
Kepada: assunnah assunnah <[email protected]>
Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 21:23:48
Judul: [assunnah] Tanya : Mana yang syirik


"Yaa robbi bil musthafa, baligh maqo sidana, waghfirlana mamadho, ya wasi'an
karomi...",

kalimat ini ada yang bilang mengandung kesyirikan ada yang bilang hanya bid'ah
bukan kesyirikan, mana yang benar?

mohon penjelasannya?



Kirim email ke