From: [email protected]
Date: Tue, 4 Jan 2011 15:06:56 +0000
Bismillah...
Assalamua'laykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana seorang perawat, ana mau tanya tata cara tharah bagi orang sakit terutama 
untuk tayammum itu bagaiman?dan debu untuk tayammu apakah bsa diambil dari 
bantal, tembok atau dari mana?apakah ada khusus penjualan tayammum pack?
>>>>>>>>>>>>>>
 

TATA CARA BERSUCI DAN SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0
...
TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT
1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats 
kecil dan mandi jika berhadats besar.

2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya 
bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci 
sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.

4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan 
orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu 
mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila 
tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap 
dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya 
tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga 
membahayakan maka ia bisa bertayamum.

6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap 
balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.

7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan 
mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah 
seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat 
itu mengandung debu.

8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain 
yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu 
tangan lalu bertayamum darinya.

9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat 
berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang 
tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin 
maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena 
najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika 
hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak 
perlu mengulang lagi.

12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya 
terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau 
menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak 
memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang 
lagi.

13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena 
ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian 
melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau 
tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke