Assalamu'alaikum warrahhmatullah, Ana mau tanya bolehkah orang kafir masuk masjid ?, bagaimana dengan hukum menghadiri akad nikah yang dilakukan di dalam masjid yang dihadiri oleh orang muslim dan orang kafir, serta didalamnya terdapat ikhtilat/campur baur antara ikhwan dan akhwat yang sebagian akhwat mengenakan pakaian yang tidak syar'i. Mohon nasehatnya, syukron.
Abu Abdul Hakim
