Assalamu'alaikum warrahhmatullah,
Ana mau tanya bolehkah orang kafir masuk masjid ?, bagaimana dengan hukum 
menghadiri akad nikah yang dilakukan di dalam masjid yang dihadiri oleh orang 
muslim dan orang kafir, serta didalamnya terdapat ikhtilat/campur baur antara 
ikhwan dan akhwat yang sebagian akhwat mengenakan pakaian yang tidak syar'i.
Mohon nasehatnya, syukron.

Abu Abdul Hakim



 



  





Kirim email ke