Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Sebenarnya bentuk asuransi yang dihalalkan adalah seperti iuan warga untuk saling membantu apabila salah satu anggotanya tertimpa musibah. Namun sekarang ini banyak sekali perusahaan2 yg mengatasnamakan islam dengan label syariah akan tetapi hakikatnya mereka jauh dari syariah. Di indonesia ini ada berbagai macam bisnis syariah, mulai dari perbankan, reksadana, obligasi, saham, dan asuransi. Dari beberapa lini bisnis tersebut yang paling jauh dari nilai2 syariah adalah perbankan syariah di indonesia ini, dan yg paling siap utk diterapkan syariah adalah saham dan asuransi, namun lagi2 banyak sekali asuransi yg berlabel syariah bahkan namanya mengandung istilah islam tetapi hakikatnya adalah cuma kedok semata. Ana sendiri adalah nasabah dari salah satu asuransi syariah tsb lantaran perusahaan tempat ana bekerja mengharuskan ikut asuransi tsb dg seluruh biaya ditanggung perusahaan ana. Dari situlah ana membuktikan sendiri kejanggalan dari asuransi syariah tersebut, klaim yang tidak terbayar tanpa alasan, tidak konsisten dalam menjalankan aturan buatannya sendiri dll. Semenjak itu ana semakin anti dengan label ekonomi syariah di indonesia ini, namun beberapa bulan kemudian ana mendapat tawaran menjadi agen prudential syariah yg katanya sudah mendapat sertifikat dari dewan syariah nasional. Ana pun ikut dg tujuan ingin menggali informasi langsung dari dalam. Dengan berbekal artikel dari Ustadz Dr. Arifin Badri ana coba bandingkan dengan yg ana peroleh dari management asuransi prudential syariah tsb dan pernah ana tanyakan langsung kepada Ust. Arifin Badri. Berikut petikan artikel Ust Arifin Badri dan hasil penelusuran ana di prudential syariah, ana blm tau apa semua bentuk asuransi syariah sama, jd ana khususkan prudential syariah dahulu : Dari www.pengusahamuslim.comOleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan asuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan: 1. Asuransi umum syariah.Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah.2. Asuransi jiwa syariah.Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).-- Klarifikasi dari ana :1. Memang benar rekening tabarru' dianggap hibah dan hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI. Sedang sisa premi diberikan kepada nasabah seluruhnya tanpa pembagian 60:40 dll.2. Yang benar premi tidak hangus, krn tidak semua premi masuk ke dana tabarru', yg benar premi yg sudah disetor sbg dana tabarru' tidak dpt diambil lagi, dan sisa premi yg ada akan dikembangkan lagi dlm bentuk saham, investasi atau obligasi syariah, dan sisa premi + hasil investasi tsb (rugi atau untung) bisa diambil seluruhnya. Dana tabarru' tsb digunakan utk kepentingan bersama, bukan diambil semua oleh prudential syariah. Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.-- Klarifikasi dari ana :- Memang benar yang dibagi bukan keuntungan, namun tidak benar jika total premilah yg dibagi. Yang benar adalah dana tabarru'/dana hibah jika mengalami kelebihan maka kelebihan tsb akan dibagi 14% untuk prudential syariah dan 56% untuk nasabah dan sisanya utk cadangan dana tabarru' (sesuai fatwa DSN MUI jg). Hal ini pernah ana tanyakan ustadz Arifin badri apakah pembagian hibah semacam ini tidak boleh mengingat akadnya bukan mudharabah melainkan hibah dan hibah syaratnya harus persetujuan nasabah? Maka ustadz Arifin Badri belum bisa memutuskan krn keterangan dari ana blum dpt dipertanggung jawabkan, beliau ingin berdiskusi langsung dengan DSN MUI. - Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.-- Klarifikasi dari ana :- Akad yg terjadi antara nasabah dan pihak prudential syariah bukanlah mudharabah (bagi hasil) melainkan wakalah bil ujrah (prudential hanya menerima upah), akad mudharabah yg terjadi yaitu antara nasabah dan pihak ke-3 yg mengelola dana lgsg berupa saham, obligasi, investasi. - Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه) رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني "Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).-- Klarifikasi dari ana :- Memang sudah kesepakatan diawal perjanjian bahwa nasabah rela untuk menghibahkan sebagian preminya untuk dana bersama/tabarru'. Wallaahua'lam. - Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/nama (baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل) رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير "Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala,يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu."Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.Artikel: www.PengusahaMuslim.com Kesimpulan sementara dari ana :- Dari pengalaman ana menjadi nasabah di asuransi T**** ternyata hanya sebuah label syariah dibelakangnya tidak lebih, krn perusahaan asuransi tsb tanpa alasan tidak mau membayar klaim, berbeda dg prinsip asuransi syariah sebenarnya, jika tidak mampu membayar klaim krn alasan dana tabarru' telah habis maka hal ini dibolehkan.- Klarifikasi ana terhadap artikel ust. Arifin Badri diatas sudah ana sampaikan kepada beliau sendiri, namun beliau belum berani memutuskan dan ana berniat mempertemukan beliau dengan DSN MUI namun hingga saat ini masih terkendala dg waktu dan kesempatan, krn itu sampai saat ini ana sendiri blum berani manjadi nasabah atau menjalankan agen prudential syariah. Jazakumullah Khair Wassalaamu'alaikum Abu Najiid --- On Mon, 1/17/11, Ibn Fauzy <[email protected]> wrote: From: Ibn Fauzy <[email protected]>Subject: [assunnah] Tanya : Apa Hukum Takaful Indonesia (asuransi syariah) ?To: [email protected]: Monday, January 17, 2011, 8:17 PM Assalamu 'alaikum, mohon bagi ilmunya, apa hukum asuransi syariah seperti taful indonesia ? jazakallohu khoir_
