Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh
Sebenarnya bentuk asuransi yang dihalalkan adalah seperti iuan warga untuk 
saling membantu apabila salah satu anggotanya tertimpa musibah. Namun sekarang 
ini banyak sekali perusahaan2 yg mengatasnamakan islam dengan label syariah 
akan tetapi hakikatnya mereka jauh dari syariah.
Di indonesia ini ada berbagai macam bisnis syariah, mulai dari perbankan, 
reksadana, obligasi, saham, dan asuransi. Dari beberapa lini bisnis tersebut 
yang paling jauh dari nilai2 syariah adalah perbankan syariah di indonesia ini, 
dan yg paling siap utk diterapkan syariah adalah saham dan asuransi, namun 
lagi2 banyak sekali asuransi yg berlabel syariah bahkan namanya mengandung 
istilah islam tetapi hakikatnya adalah cuma kedok semata. Ana sendiri adalah 
nasabah dari salah satu asuransi syariah tsb lantaran perusahaan tempat ana 
bekerja mengharuskan ikut asuransi tsb dg seluruh biaya ditanggung perusahaan 
ana. Dari situlah ana membuktikan sendiri kejanggalan dari asuransi syariah 
tersebut, klaim yang tidak terbayar tanpa alasan, tidak konsisten dalam 
menjalankan aturan buatannya sendiri dll.
Semenjak itu ana semakin anti dengan label ekonomi syariah di indonesia ini, 
namun beberapa bulan kemudian ana mendapat tawaran menjadi agen prudential 
syariah yg katanya sudah mendapat sertifikat dari dewan syariah nasional. Ana 
pun ikut dg tujuan ingin menggali informasi langsung dari dalam. Dengan 
berbekal artikel dari Ustadz Dr. Arifin Badri ana coba bandingkan dengan yg ana 
peroleh dari management asuransi prudential syariah tsb dan pernah ana tanyakan 
langsung kepada Ust. Arifin Badri. Berikut petikan artikel Ust Arifin Badri dan 
hasil penelusuran ana di prudential syariah, ana blm tau apa semua bentuk 
asuransi syariah sama, jd ana khususkan prudential syariah dahulu  :
Dari www.pengusahamuslim.comOleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka 
perusahaan-perusahaan asuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame 
memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa 
produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.Secara global, mereka 
menawarkan dua jenis pilihan:
1.    Asuransi umum syariah.Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka 
menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, 
dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian 
dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 
70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka 
mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah.2.    Asuransi jiwa syariah.Pada 
pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, 
maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh 
perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL 
edisi 36, 2006, hal. 16).-- Klarifikasi dari ana :1. Memang benar rekening 
tabarru' dianggap hibah dan hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI. Sedang sisa 
premi diberikan kepada nasabah seluruhnya tanpa pembagian 60:40 dll.2. Yang 
benar premi tidak hangus, krn tidak semua premi masuk
 ke dana tabarru', yg benar premi yg sudah disetor sbg dana tabarru' tidak dpt 
diambil lagi, dan sisa premi yg ada akan dikembangkan lagi dlm bentuk saham, 
investasi atau obligasi syariah, dan sisa premi + hasil investasi tsb (rugi 
atau untung) bisa diambil seluruhnya. Dana tabarru' tsb digunakan utk 
kepentingan bersama, bukan diambil semua oleh prudential syariah.
Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi 
syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah 
manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di antaranya 
yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang 
demikian itu dikarenakan:- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah 
hasil/keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi 
adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.-- Klarifikasi dari ana :- 
Memang benar yang dibagi bukan keuntungan, namun tidak benar jika total 
premilah yg dibagi. Yang benar adalah dana tabarru'/dana hibah jika mengalami 
kelebihan maka kelebihan tsb akan dibagi 14% untuk prudential syariah dan 56% 
untuk nasabah dan sisanya utk cadangan dana tabarru' (sesuai fatwa DSN MUI jg). 
Hal ini pernah ana tanyakan ustadz Arifin badri apakah pembagian hibah semacam 
ini tidak boleh mengingat akadnya bukan
 mudharabah melainkan hibah dan hibah syaratnya harus persetujuan nasabah? Maka 
ustadz Arifin Badri belum bisa memutuskan krn keterangan dari ana blum dpt 
dipertanggung jawabkan, beliau ingin berdiskusi langsung dengan DSN MUI.
- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha 
riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi 
umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna 
mengelola dana nasabah.-- Klarifikasi dari ana :- Akad yg terjadi antara 
nasabah dan pihak prudential syariah bukanlah mudharabah (bagi hasil) melainkan 
wakalah bil ujrah (prudential hanya menerima upah), akad mudharabah yg terjadi 
yaitu antara nasabah dan pihak ke-3 yg mengelola dana lgsg berupa saham, 
obligasi, investasi.
- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa 
nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, 
karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah 
yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,(لا يحل مال امرئ مسلم 
إلا بطيب نفس منه) رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa 
darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Hafizh 
Ibnu Hajar dan al-Albany).-- Klarifikasi dari ana :- Memang sudah kesepakatan 
diawal perjanjian bahwa nasabah rela untuk menghibahkan sebagian preminya untuk 
dana bersama/tabarru'. Wallaahua'lam.
- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/premi nasabah 
ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus. 
Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan 
cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang 
sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.عن 
عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم 
(لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). 
رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني
Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian 
orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/nama 
(baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan 
dishahihkan oleh al-Albani).Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh 
hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui 
sabdanya,(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل) رواه ابن 
بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير
"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, 
sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit 
rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti 
oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).Kejadian kedua: Apabila 
nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih 
sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini 
diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala,يَأَيُّها 
الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ 
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu 
dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka 
sama suka di antara kamu."Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, 
MA.Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Kesimpulan sementara dari ana :- Dari pengalaman ana menjadi nasabah di 
asuransi T**** ternyata hanya sebuah label syariah dibelakangnya tidak lebih, 
krn perusahaan asuransi tsb tanpa alasan tidak mau membayar klaim, berbeda dg 
prinsip asuransi syariah sebenarnya, jika tidak mampu membayar klaim krn alasan 
dana tabarru' telah habis maka hal ini dibolehkan.- Klarifikasi ana terhadap 
artikel ust. Arifin Badri diatas sudah ana sampaikan kepada beliau sendiri, 
namun beliau belum berani memutuskan dan ana berniat mempertemukan beliau 
dengan DSN MUI namun hingga saat ini masih terkendala dg waktu dan kesempatan, 
krn itu sampai saat ini ana sendiri blum berani manjadi nasabah atau 
menjalankan agen prudential syariah.
Jazakumullah Khair
Wassalaamu'alaikum
Abu Najiid
--- On Mon, 1/17/11, Ibn Fauzy <[email protected]> wrote:
From: Ibn Fauzy <[email protected]>Subject: [assunnah] Tanya : Apa Hukum 
Takaful Indonesia (asuransi syariah) ?To: [email protected]: Monday, 
January 17, 2011, 8:17 PM
Assalamu 'alaikum, mohon bagi ilmunya, apa hukum asuransi syariah seperti taful 
indonesia ? jazakallohu khoir_


 



  











      

Kirim email ke