Assalamu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh

Afwan Ikhwah Fillah

Pada dasarnya ana sudah siap untuk menikah insyaAllah, tapi ana terganjal 
dengan izin orangtua ana yang belum memberi lampu hijau untuk ana menikah 
dikarenakan orangtua ana menganggap usia ana yang masih relatif muda yakni 22 
tahun dan Maisyah yang belum begitu cukup.

Namun orangtua ana membolehkan ana untuk berkenalan atau istilah lain ta'aruf 
dengan seorang akhwat.
Tapi yang ana khawatirkan ketika ana sudah melakukan proses ini dan proses 
selanjutnya (Nadzor atau khitbah) orangtua ana masih belum membolehkan ana 
untuk menikah.

Bagaimana sikap ana seharusnya???
Mohon Nasehatnya.

Jazakumullahu khoiron katsiron

-- Yusup
- Abu Faqih Albughury-


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke