Assalamu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh Afwan Ikhwah Fillah
Pada dasarnya ana sudah siap untuk menikah insyaAllah, tapi ana terganjal dengan izin orangtua ana yang belum memberi lampu hijau untuk ana menikah dikarenakan orangtua ana menganggap usia ana yang masih relatif muda yakni 22 tahun dan Maisyah yang belum begitu cukup. Namun orangtua ana membolehkan ana untuk berkenalan atau istilah lain ta'aruf dengan seorang akhwat. Tapi yang ana khawatirkan ketika ana sudah melakukan proses ini dan proses selanjutnya (Nadzor atau khitbah) orangtua ana masih belum membolehkan ana untuk menikah. Bagaimana sikap ana seharusnya??? Mohon Nasehatnya. Jazakumullahu khoiron katsiron -- Yusup - Abu Faqih Albughury- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/