From: [email protected]
Date: Sun, 23 Jan 2011 14:34:51 +0000
Saya ingin bertanya kepada rekan2 milis apakah diantara kalian pernah menjumpai
org2 yang melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib dengan posisi duduk,
karena di saya baru2 ini baru menjumpai kejadian ini, pada saat itu saya sedang
bersilaturahmi ketempat saudara saya kebetulan waktu itu saya sampai dtmpt
saudara saya bertepatan dg shalat isya dan kebetulan kemudian saya ke mushola
terdekat dan saat itu saya diminta menjadi imam ditempat tersebut atas
permintaan org2 dtmpt itu, akhirnya saya menjadi imam disitu setelah selesai
shalat isya saya berdzikir dengan suara pelan tapi saya tau ditempat tersebut
biasa berdzikir berjamaah, tetapi ketika saya menghadap kearah makmum saya
mendapati dua org makmun saya yang setelah selesai shalat dan umurnya masih
muda mereka melakukan shalat dengan posisi duduk awalnya saya mengira mereka
berdzikir tetapi kok ada ruku dan sujud ( dlm posisi duduk), adakah teman2
milis yang tau mengenai hal ini dan apa hukumnya karena saya tidak tau tentang
hal ini, terima kasih
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>>>>>>>>>>>>>
Penjelasan shalat sambil duduk, silakan baca artikel dibawah ini.
Wallahu a'lam
SHALAT SUNNAT SAMBIL DUDUK
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://almanhaj.or.id/content/316/slash/0
Dari Imran bin Hushain –dia menderita sakit wasir-. Dia bercerita, aku pernah
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat
seseorang dengan duduk. Maka beliau menjawab :
“Jika dia shalat sambil berdiri maka yang demikian itu lebih baik. Dan
barangsiapa mengerjakan shalat sambil duduk, maka baginya setengah pahala orang
yang shalat sambil berdiri. Dan barangsiapa mengerjakan shalat sambil tidur
maka baginya setengah pahala orang yang shalat sambil duduk”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari. [1]
Setelah meriwayatkan hadits ini, at-Tirmidzi mengatakan : “Makna hadits ini
menurut beberapa ulama adalah dalam shalat sunnat”.
Kemudian dia menyitir dengan sanad dari al-Hasan, dia bercerita, “Jika
menghendaki, seseorang boleh mengerjakan shalat sunnat dengan berdiri, duduk
atau berbaring”.
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat orang yang sedang sakit jika dia
tidak sanggup shalat sambil duduk. Sebagian ulama berpendapat, dia boleh
mengerjakan shalat dengan berbaring di atas lambung kanannya. Sebagian ulama
lainnya berpendapat, dia mengerjakan shalat dengan celentang diatas tengkuknya
dengan kedua kaki mengarah ke kiblat. Mengenai hadits ini, Sufyan ats-Tsauri
mengemukakan, “Barangsiapa mengerjakan shalat sambil duduk, maka baginya pahala
setengah pahala orang yang shalat sambil berdiri”. Dia mengatakan, “Yang
demikian itu untuk orang yang sehat dan tidak ada udzur (yakni : dalam shalat
sunnat). Sedangkan orang yang berhalangan baik itu berupa sakit atau alasan
lainnya, lalu dia shalat sambil duduk maka baginya pahala seperti pahala orang
yang shalat sambil berdiri.
Dan diriwayatkan pula dalam beberapa hadits seperti pendapat Sufyan ats-Tsauri
tersebut. [2]
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita, ketika Abdullah bin Syaqiq
al-Uqaili bertanya kepadanya mengenai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada malam hari, dia menjawab : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengerjakan shalat pada suatu malam dalam waktu yang lama sambil berdiri
dan suatu malam dalam yang waktu yang lama sambil duduk. Jika beliau membaca
sambil berdiri, maka beliau ruku sambil berdiri. Dan jika membaca sambil duduk,
maka beliaupun ruku sambil duduk”. Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani. [3]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam
Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush
Shalaah, bab Shalaatul Qaa’id, (hadits no. 1115). Dan lafazh di atas adalah
miliknya. Dan diriwayatkan juga di beberapa tempat lainnya. Lihat juga kitab
Jaami’ul Ushuul (V/312).
[2]. Sunan at-Tirmidizi (II/209-210)
[3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari di beberapa tempat, yang
diantaranya di dalam kitab Taqshiirush Shaalah, bab Idzaa Shalla Qaa’idan Tsuma
Shahha au Wajada Khiffatan Tatimmu maa Baqiya, (Hadits no. 118). Dan Muslim di
dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawaazun Naafilah Qaa-iman
wa Qaa’idan wa Fi’lu Ba’dhir Rak’ah Qaa’iman wa Ba’dhuha Qaa’idan, (hadits no.
730-732). Lihat juga kitab, Jaami’ul Ushuul (V/313)
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/