bismillah, bagaimana hukum seseorang yang melakukan kesyirikan tetapi 
ia tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah kesyirikan? 
seperti yang dilakukan oleh sebagian besar bangsa kita, yang memnta 
kalung ke kyai sebagai penangkal penyakit atau datang ke kubur wali 
songo, mereka sebagian besar tidak mengetahui bahwa yang mereka lakukan 
adalah kesyirikan. apakah dosanya akan diampuni atau tidak? karena kata 
seorang ustad, mereka tidak berdosa, tetapi ada seorang ulama  yang 
berfatwa tetap dihukumi sebagai pelaku kesyirikan,mana yang benar,mohon 
disertai dalil dalil yang kuat.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke