bismillah, bagaimana hukum seseorang yang melakukan kesyirikan tetapi ia tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah kesyirikan? seperti yang dilakukan oleh sebagian besar bangsa kita, yang memnta kalung ke kyai sebagai penangkal penyakit atau datang ke kubur wali songo, mereka sebagian besar tidak mengetahui bahwa yang mereka lakukan adalah kesyirikan. apakah dosanya akan diampuni atau tidak? karena kata seorang ustad, mereka tidak berdosa, tetapi ada seorang ulama yang berfatwa tetap dihukumi sebagai pelaku kesyirikan,mana yang benar,mohon disertai dalil dalil yang kuat.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
