Wa'alaikumsalam Warohmatulloh Wabarokatuh
Mengenai hukum KPR Syariah sudah pernah ditanyakan di situs pengusahamuslim 
berikut:
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/673/tanya-jawab-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah
Tanya Jawab: Bolehkah Meminjam Uang di Bank Syariah?21 Oktober 2009 | Dibaca : 
3568 kali | 0 Komentar | Kategori: Tanya JawabPertanyaan:AssalamualaikumSaya 
mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/renovasi, tetapi 
saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam 
uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama 
Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?Kalau di bank tersebut, 
tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu 
termasuk haram?Jazakumullah khairan 
katsiran.Wassalamualaikum.Jawaban:Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa 
barakatuhAlhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi 
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Selama akadnya adalah hutang-piutang, maka 
setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua 
belah pihak adalah riba dan itu diharamkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan 
ucapan sahabat
 Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba."Ucapan 
Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan 
serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Salaam 
dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 
berkata, "Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya 
dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari 
selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin 
Maalik." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)Adapun perubahan nama atau 
sebutan itu tidak dapat merubah hukum, bahkan itu semakin menjadikan dosanya 
berlipat ganda, dosa memakan riba dan dosa memanipulasi syari'at Allah.

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود 
فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah 
dengan sedikit tipu muslihat." (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu 
Katsir serta disetujui oleh al-Albani)Untuk mengetahui apakah akad yang 
ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna' atau 
murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan 
berikut:Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank 
mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara 
yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.Kepada siapakah 
saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada 
barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau 
tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui 
akad
 itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank 
bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad 
itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.Perlu 
diketahui, bahwa dalam syari'at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk 
mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika 
hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabishallalllahu 'alaihi wa 
sallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، 
فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، 
فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ 
الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ 
اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود 
والترمذي والنسائي وحسنه الألباني

Dari sahabat 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya seorang lelaki membeli 
seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama 
beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak 
tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. 
Maka Penjual berkata: "Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan 
budakku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keuntungan 
adalah imbalan atas kerugian." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai 
dan dihasankan oleh Al Albani)Wallahu a'alam bisshowab.Ustadz Muhammad Arifin 
Badri, M.A.

--- On Mon, 1/24/11, Agus Daman <[email protected]> wrote:

From: Agus Daman <[email protected]>
Subject: [assunnah] KPR Syariah
To: [email protected]
Date: Monday, January 24, 2011, 8:43 PM
















 









      assalamu'alaikum



mohon penjelasan tentang KPR Syariah ?



jazakallohu khoir



Contact me: agus.daman

Signature powered by WiseStamp




















      

Kirim email ke