Assalamu'alaikum,

Saya mohon penjelasan.. apakah kalau akad nikah itu lebih baik dilakukan pada 
pagi hari? Apa benar seperti itu dan mohon untuk di share beserta dalil nya.

Dan juga mengenai pemakaian cincin kawin oleh pihak pria, apakah emas tidak 
diperbolehkan sehingga tidak perlu dipakai setelah menikah, bagaimana dengan 
cincin yang bukan terbuat dari emas?

Jazakumullahu khair

Lia


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke