From: Alia Tisca <[email protected]>
Sent: Mon, January 31, 2011 4:48:09 PM
Assalamu'alaikum,
Saya mohon penjelasan.. apakah kalau akad nikah itu lebih baik dilakukan pada 
pagi hari? Apa benar seperti itu dan mohon untuk di share beserta dalil nya.
Dan juga mengenai pemakaian cincin kawin oleh pihak pria, apakah emas tidak 
diperbolehkan sehingga tidak perlu dipakai setelah menikah, bagaimana dengan 
cincin yang bukan terbuat dari emas?
Jazakumullahu khair
Lia
>>>>>>>>>>

Waalaikumsalam warohmatulloh,

Saya tidak menemukan dalil akan kapan waktu terbaik diadakannya akad nikah. 
Adapun mengenai emas bagi laki2, ana copas dari:
http://www.almanhaj.or.id/content/895/slash/0

TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum  perhiasan 
emas 
dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa  jika cincin tunangan 
-dimana cincin itu terbuat dari emas- dicopot,  niscaya pernikahan akan batal?

Jawaban
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki  mukmin dan 
memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas  yang dipakai itu 
berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda  Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa 
sallam yang berkenan dengan larangan tentang  pemakaiannya bagi kaum laki-laki 
mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan  umat 
kami, 
dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab  Perhiasan 5148, Ahmad 
19008-19013]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai  
cincin 
emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin  Azib 
Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  melihat 
seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau  memintanya 
supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah,  seraya bersabda.

"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka  dan 
meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab  Shahihnya, bab 
Pakaian 2090]

Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang  terbuat 
dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya  dan tidak ada 
bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib  mencopotnya, dan 
mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu  pernikahan. Barangsiapa 
meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu  perkawinan, maka ia telah 
keliru. Selain itu memakai cincin tunangan  termasuk hal yang baru di dalam 
masalah agama dan tidak memiliki dasar  hukum, sehingga wajib bagi kaum 
muslimin 
meninggalkannya, atau paling  tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon 
kepada Allah bagi  segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan 
pengampunan  dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara 
yang  suci.

[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044]

[Disalin dari kitab Al-fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,  Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini Dkk, Penerbit  Darul Haq]
_________
Footnote
[1]. Al-Bukhari, bab meminta izin 6235, Muslim bab Pakaian 2066 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke