Assalamu'alaikum السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon penjelasannya dari link berikut : http://almanhaj.or.id/content/143/slash/0 Dari bagian bawah link tersebut tertulis : FOTO ATAU GAMBAR WANITA Pertanyaan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apakah foto wanita yang terdapat di Pasport atau Tanda Pengenal lainnya merupakan aurat bagi wanita? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolakj berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan Pasport? Sampai dimanakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits? Jawaban Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan Paspor maupun untuk keperluan lainnya, ....."karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita"........, dan menampakkan wajahnya di dalam Pasport atau kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain. Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan mahramnya, sebagaimana Allah berfirman : “..Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami merea…” [An-Nur : 31] Pertanyaannya : bukankan wajah adalah BUKAN AURAT (karena boleh ditampakkan) sebagaimana firman Allah : Hal ini berlandaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” [AQ: An-Nur (24):31]. Yang di maksud “wa laa yubdiina ziinatahunnaa” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah "wa laa yubdiina mahalla ziinatahinnaa", maksudnya janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan. [Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316]. Selanjutnya, kalimah “illa maa zhahara minhaa” [kecuali yang (biasa) nampak darinya], ini bermaksud, ada anggota tubuh yang boleh dinampakkan iaitu wajah dan kedua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebahagian sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan juga Aisyah [Al-Albani, 2001:66] Mohon penjelasan para asatidzah, mana yang benar apakah wajah termasuk AURAT (seperti kutipan dari link almanhaj di atas yang ana beri tanda titik-titik) atau BUKAN AURAT ?? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh والسّلام عليكم و رحمة الله و بركاته Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
