From: [email protected] Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800 assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau. ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya. >>>>>>>>>>>>>>> Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam PELUNASAN HUTANG http://almanhaj.or.id/content/1852/slash/0
Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya? Jawaban Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya. Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini? Jawaban Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan. http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat? Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan orang itu? Jawaban Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan. Kedua Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
