Assalamu'alaikum
Ana bersekolah di universitas negeri, dimana terdapat ikhtilat disana. Satu
semester lagi in syaa Allahuta'ala ana lulus. Ana baru menikah sekitar 3 bulan
lalu. Ana meminta ijin kepada suami agar mempergunakan cadar, agar hati ana
menjadi tentram dan lebih terjaga, tetapi suami ana tidak membolehkan dengan
alasan cadar masih sangat asing dikeluarganya. Mohon nasehat untuk ana.
Jazakumullah khair.
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/