Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh.

Dari ilmu yang ana ketahui, shalat Jum'at itu tidak disyaratkan harus 40
orang (meskipun perbedaan ulama fiqih dalam masalah ini cukup masyhur).

jadi selama masih ada laki-laki muslim di tempat antum bekerja, tetaplah
menegakkan shalat Jum'at bersama mereka (meskipun di tempat yang antum sebut
"musholla") jika tidak memungkinkan untuk kembali ke daratan setiap
pekannya.

Antum bisa memilih/menunjuk salah seorang rekan muslim untuk menjadi khatib
sekaligus imam dalam shalat Jum'at.

Mohon koreksi dari rekan2 lainnya bila ana ada salah kata atau jawaban.

Semoga bermanfaat ...

Pada 3 Februari 2011 18:00, abdul chadir <[email protected]> menulis:

>
>
> Assalamu'alaikum
>
> Dear rakans,
>
> Saya mau bertanya soal shalat jumat.
>
> Bagaimanakah hukumnya untuk shalat jumat bagi orang-orang yang
> tinggal/bekerja di suatu platform di tengah laut hingga berbulan-bulan
> lamanya dengan berpenghuni kurang dari 40 orang dan tidak ada mesjid (hanya
> mushalla)?
>
> Regards,
> Abdul Chadir
>
>  
>



-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat

Kirim email ke