Assalamualaikum wrwb.
Hadist yang menerangkan duduk saat tahiyat ada 2 macam, yaitu yang menyatakan :

1. duduk tawarukh saat setiap akhir rekaat sholat.
2. duduk iftirash saat tahiyat pada  rekaat kedua.

syaikh Albani menjelaskan bahwa ma'lum pada hadist pertama bahwa tahiyat 
pertama iftirash dan tahiyat kedua tawarukh., maka jika saja yang benar pada 
tahiyat shalat yang hanya 2 rekaat adalah tawarukh, maka hadist yang ke 2 
niscaya tidak ada manfaatnya. Allahu a'lam.
Semoga bermanfaat.

wassalamualaikum wrwb.

Bagus

________________________________
From: Abu Harits <[email protected]>
To: assunnah assunnah <[email protected]>
Sent: Mon, February 7, 2011 9:36:02 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Iftirasy atau tawarruk<<

From: [email protected]
Date: Mon, 10 Jan 2011 16:18:05 +0000
Assalamu' Alaikum,
Duduk apakah jika kita dalam shalat yang hanya terdapat 2 rakaat saja, seperti 
shalat subuh, jum'at, dan lain-lain. Apakah duduk iftirasy atau tawarruk ?
Syukran Jazakallah
>>>>>>>>>>>>

Silakan baca penjelasan ringkas dibawah ini, adapun pembahasan lainnya adalah 
Sifat Duduk Dalam Shalat Dua Raka'at http://almanhaj.or.id/content/923/slash/0

3. Hukum duduk tawarruk dalam shalat sunnah dua raka’at.
http://almanhaj.or.id/content/926/slash/0

Pendapat yang kuat dari pendapat para ulama dalam masalah duduk tawarruk dalam 
shalat sunnah adalah, apabila shalatnya hanya dua raka’at, dalam pengertian 
hanya ada satu tasyahud, maka duduknya adalah iftirasy, sebagaimana dinyatakan 
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha :

وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ 
الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dalam setiap dua raka’at at 
tahiyyat, dan beliau duduk iftirasy. [HR Muslim]. 

Syaikh al Albani menyatakan: “Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
duduk untuk tasyahud setelah selesai dari raka’at kedua ; apabila dalam shalat 
dua raka’at seperti Subuh, (maka) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk 
iftirasy” -HR an Nasaa-i, 1/173 dengan sanad shahih- sebagaimana duduk di 
antara 
dua sujud.

Dengan demikian, setiap shalat yang hanya dua raka’at, baik yang wajib atau 
yang 
sunnah, sebaiknya duduk iftirasy. Namun seseorang yang duduk tawarruk padanya, 
insya Allah tidak membatalkan shalatnya dan tidak berdosa. Sebab, hukum 
iftirasy 
disini adalah sunnah. Wallahu a’lam.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke