Bismillaahirrohmaanirrohiiim. Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Akhi fillah ana ingin bertanya tentang ibadah haji. Apakah bermalam di Mina itu wajib hukumnya, kapan waktunya yang disunnahkan? dan kapan kah waktu yang disunnahkan untuk melontar jumroh? Dan apakah benar sekarang melontar jumroh itu bisa dilakukan 24 jam, sementara dulu hanya diperbolehkan setelah matahari tergelincir ke barat? Mohon penjelasannya dengan disertai dalil-dalil yang jelas.
Jazaakallohu khoiron katsiro. Wassalam, Abunaila ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
