Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh.

Ustadz Aris Munandar pernah membahas masalah sebagaimana yang
ditanyakan di dalam blog beliau.

Intinya, penisbatan nama belakang kepada suami itu tidak
diperbolehkan, yang boleh adalah dinisbatkan kepada ayah.

http://ustadzaris.com/hukum-menasabkan-diri-pada-suami-contoh-ainun-habibie


Pada tanggal 17/02/11, Arda Herinaldi <[email protected]> menulis:
> Assalamu'alaykum,
>
> Ana mau tny derajat hadits mencantumkan nama belakang suami di nama istri
> apa diperbolehkan..? Misal nama istri Fatimah dan ditambahkan nama suami
> menjadi Fatimah Soeharto.
>
> Jazakallahu khairan katsir
>
> -Abu Aisyah Cirendeu-
>


-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke