From: [email protected]
Date: Thu, 17 Feb 2011 10:00:02 +0700
Assalamu'alaykum,
Ana mau tny derajat hadits mencantumkan nama belakang suami di nama istri apa 
diperbolehkan..? Misal nama istri Fatimah dan ditambahkan nama suami menjadi 
Fatimah Soeharto.
Jazakallahu khairan katsir
-Abu Aisyah Cirendeu-
>>>>>>>>>>>>>>
 
Kesalahan Pertama
http://almanhaj.or.id/content/2457/slash/0
Penisbatan isteri kepada suaminya, seperti : Suha Arafat, nisbat kepada 
suaminya. Ini merupakan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa 
Ta’ala.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak 
mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah “[al-Ahzab : 5]

Yang benar ialah Suha bintu Fulan (nisbat kepada bapaknya)


                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke