From: [email protected]
Date: Wed, 16 Feb 2011 21:27:01 +0700
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakathu.
Ana mau tanya dalil tentang mengerjakan shalat fardu yang berma'mum pada shalat 
sunah?
Jazakumullah khoiron katsiron
Wassalam,
>>>>>>>>>

SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT
http://almanhaj.or.id/content/2313/slash/0
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang 
melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat 
sunat?

Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para 
sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua 
raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat 
sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, 
bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, 
shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah 
shalat sunnat [1].

Wallahu walyut taufiq.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh 
seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu 
apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang 
harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia 
mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut 
ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang 
shalat sunat?

Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan 
makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada 
orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin 
Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan 
shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada 
kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah 
shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.

Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat 
sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak 
mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia 
dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia 
berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.

[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum shalat sunat 
bermakmum kepada yang shalat fardhu?

Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan 
paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut 
adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat 
tersebut dengan berjama'ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka 
belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.

Dalilnya adalah kisah Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu yang mana ia 
mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling 
mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, 
ia datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat 
bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat 
Isya [2]. Saat iti ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu.

Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan 
makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas.

Wallahu 'alm.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke