Assalamu'alaikum? 
afwan mhn bantuan ikhwan bagi yang mengetahui hukum MLM apakah haram mutlak 
atau diharamkan karena adanya ilat (sebab) spt adanya gharar,judi,memakan harta 
dll, bagaimana jika ilat itu hilang, tetapi tetap menggunakan sistem jaringan 
(baca:MLM) hanya utk sbg jalur distribusi c/h : PABRIK ke DISTRIBUTOR-trus 
punya AGEN A,AGEN B,AGEN C,AGEN A,B,C bikin SUB AGEN A,B,C dst . apakah ini 
termasuk MLM yg diharamkan ? tanpa sadar sistem ini sebenarnya sdh diterapkan 
oleh kita selama ini? sukron




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke