wa'alaykumussalaam,
Akhi fillah, yg diharamkan adalah systemnya, jika barang yg dijual halal, maka 
antum bisa membeli atau menjualnya, tdk mengapa, berbeda jika barang yg dijual 
mengandung keharaman/syubhat..maka antum dilarang membeli dan menjualnya.. 
semoga bermanfaat

________________________________
From: Firman Iman <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, 23 February, 2011 17:38:50
Subject: [assunnah] Menjual Produk MLM ?

  
Assalamu'alaikum, MLM diharamkan, boleh kah menjual produknya saja (beli putus) 
dari perusahaan MLM tersebut?
Jika tidak boleh, mohon hujjah yang kuat.
Sukran.

 


      


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke