wa'alaykumussalaam, Akhi fillah, yg diharamkan adalah systemnya, jika barang yg dijual halal, maka antum bisa membeli atau menjualnya, tdk mengapa, berbeda jika barang yg dijual mengandung keharaman/syubhat..maka antum dilarang membeli dan menjualnya.. semoga bermanfaat
________________________________ From: Firman Iman <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, 23 February, 2011 17:38:50 Subject: [assunnah] Menjual Produk MLM ? Assalamu'alaikum, MLM diharamkan, boleh kah menjual produknya saja (beli putus) dari perusahaan MLM tersebut? Jika tidak boleh, mohon hujjah yang kuat. Sukran. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
