Assalamu'alaikum Warohmatullah,,

Afwan sebelumnya,
ana mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita / saya bekerja di Direktorat Bea 
Cukai,,?
apakah kita harus keluar dari pekerjaan ini, setelah tahu bahwa hukum bekerja 
di 
Ditjen Pajak & Bea Cukai hukumnya haram, karena menzalimi orang lain, karena 
memungut pajak & cukai kepada masyarakat.

Jazakumullah khoir,,
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi


      

Kirim email ke