Assalamu'alaikum Warohmatullah,, Afwan sebelumnya, ana mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita / saya bekerja di Direktorat Bea Cukai,,? apakah kita harus keluar dari pekerjaan ini, setelah tahu bahwa hukum bekerja di Ditjen Pajak & Bea Cukai hukumnya haram, karena menzalimi orang lain, karena memungut pajak & cukai kepada masyarakat.
Jazakumullah khoir,,
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi
