Assalamualaikum WarohmatuLLOHI wa barokaatuh, Untuk para ustadz atau ikhwan yang mengetahui dalil yang shohih tentang KPR rumah di Bank konvensional? Karena sebagian ustadz ada yang membolehkannya dan ada yang tidak membolehkannya. Sebagian ulama ada yang berselisih pendapat tentang hal ini. Ana mohon infonya tentang dalil yang membolehkannya dan yang tidak membolehkannya? Karena minggu kemarin ana sudah DP 5jt untuk KPR di bank konvensional untuk kredit rumah, karena kalau tidak diteruskan uang DP yang 5 jt hangus. Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
