Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelumnya saya minta maaf jika sudah pernah ditanyakan. Saya ingin menanyakan bagaimana hukum dibacakannya taklik talaq pada saat akad nikah? Apa dalilnya? Dan apakah benar itu masuk dalam peraturan hukum di Indonesia shg dibacakan? Bagaimana jika kita memilih utk tdk membacakannya, krn sepengatahuan saya itu tdk termasuk dlm rukun nikah.
Jazakumullah khairan katsiran, Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh -Arinda- Sent from my StrawBerry® smartphone from Sinyal Ngepas XL, Ngadat Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
